Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru di balik kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Dari hasil penyelidikan diketahui bawah sesaat sebelum kebakaran terjadi terdapat beberapa pekerja proyek di ruang Biro Kepegawaian yang diduga merupakan sumber pertama kebakaran.
"Pada saat kejadian hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30
WIB sampai dengan 17.30 WIB ada tukang dan orang yang bekerja di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Sejauh ini, Listyo menyampaikan penyidik telah memeriksa sebanyak 131 saksi dan ahli. Termasuk para pekerja proyek dan pegawai yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa kebakaran tersebut terjadi.
Baca Juga: Bareskrim Naikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan
"Kami melaksanakan pemeriksaan terhadap kurang lebih 131 saksi, yang terdiri dari petugas cleaning servis, office boy, pegawai, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli kebakaran maupun ahli pidana," ujarnya.
Kepada penyidik, sejumlah saksi mengaku sempat mereka berupaya memadamkan api sesaat kebakaran terjadi. Hanya saja upaya tersebut tidak berhasil.
"Karena gedung tidak dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai serta keterbatasan infrastruktur, sarana dan prasarana sehingga api tidak mampu dipadamkan oleh saksi yang datang sesaat setelah kejadian," ungkapnya.
Open Flame
Penyidik telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejagung RI berasal dari open flame atau nyalanya api terbuka. Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.
Baca Juga: Terkuak! Bukan Korsleting Listrik, Ini Pemicu Gedung Kejagung RI Terbakar
"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka)," ungkap Listyo.
Listyo lantas menyampaikan bahwa sejauh ini penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya; DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jirigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, dan minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di dalam gudang cleaning service.
Menurut dia, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui pula bahwa kebakaran terjadi pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 sekitar pukul 18.15 WIB dan bisa dipadamkan pada hari Minggu, 23 Agustus 2020 sekitar pukul 06.15 WIB.
"Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP ( ) pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya," bebernya.
Naik Sidik
Atas hal itu, penyidik pun kekinian telah menaikkan status perkara kasus kebakaran tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
"Penyelidik berpendapat terhadap kasus tersebut ada dugaan peristiwa pidana sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ucap Listyo.
Listyo mengatakan pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 dan 188 KUHP.
Dalam Pasal 187 KUHP dijelaskan; Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang;
2. Dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. Dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Sementara, dalam Pasal 188 KUHP dijelaskan; Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
"Kami berkomitmen sepakat untuk tidak ragu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapakan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan," pungkasnya.