Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru di balik kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Dari hasil penyelidikan diketahui bawah sesaat sebelum kebakaran terjadi terdapat beberapa pekerja proyek di ruang Biro Kepegawaian yang diduga merupakan sumber pertama kebakaran.
"Pada saat kejadian hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30
WIB sampai dengan 17.30 WIB ada tukang dan orang yang bekerja di lantai 6 ruang Biro Kepegawaian," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Sejauh ini, Listyo menyampaikan penyidik telah memeriksa sebanyak 131 saksi dan ahli. Termasuk para pekerja proyek dan pegawai yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa kebakaran tersebut terjadi.
"Kami melaksanakan pemeriksaan terhadap kurang lebih 131 saksi, yang terdiri dari petugas cleaning servis, office boy, pegawai, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli kebakaran maupun ahli pidana," ujarnya.
Kepada penyidik, sejumlah saksi mengaku sempat mereka berupaya memadamkan api sesaat kebakaran terjadi. Hanya saja upaya tersebut tidak berhasil.
"Karena gedung tidak dilengkapi dengan fasilitas pemadam kebakaran yang memadai serta keterbatasan infrastruktur, sarana dan prasarana sehingga api tidak mampu dipadamkan oleh saksi yang datang sesaat setelah kejadian," ungkapnya.
Open Flame
Penyidik telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejagung RI berasal dari open flame atau nyalanya api terbuka. Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.
Baca Juga: Bareskrim Naikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan
"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka)," ungkap Listyo.