Suara.com - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum mengkaji ulang aturan terkait calon kepala daerah yang akan menyelenggarakan konser musik saat kampanye karena dikhawatirkan menciptakan kerumunan warga dan memicu penularan Covid-19.
"KPU perlu melakukan kajian, pertama, pelaksanaan pilkada 2020 berbeda dengan sebelumnya, karena pilkada 2020 ada pandemik Covid-19, ada anjuran jaga jarak, tidak boleh ada kerumunan. Hal yang bersifat kerumunan berpotensi kepada penularan Covid-19," kata anggota Fraksi PAN dalam keterangan pers, Kamis (17/9/2020).
Menurut dia konser musik tidak efektif bagi calon kepala daerah untuk membesarkan diri karena Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang.
Selain tidak efektif menjaring pemilih, menurut dia, konser biasanya membutuhkan biaya yang besar sehingga disarankan agar pasangan calon kepala daerah, tim pemenangan dan partai politik pengusung mencari model kampanye lain yang lebih inovatif di tengah pandemik.
Baca Juga: Konser Musik untuk Pilkada Diizinkan, Mbah Tedjo: Mungkin Maksudnya 'Mulia'
"Artinya bagi paslon rasanya tidak efektif karena berbiaya tinggi, dalam langkah sosialisasi konser ini untuk yang datang supaya kenali paslon kan gitu. Sebenarnya hanya media untuk melakukan pertemuan," ujarnya.
Guspardi mendorong KPU, Bawaslu, partai politik, dan pasangan calon kepala daerah lebih baik membuat kesepakatan bahwa kesehatan harus diutamakan agar tidak memicu terjadinya penularan Covid-19.
Anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin meminta KPU menangguhkan aturan yang mengizinkan konser musik sebagai salah satu metode kampanye untuk menjaga keselamatan warga.
"Walaupun konser musik, pentas seni dalam PKPU diberi ruang sebagai kegiatan lain dari metode kampanye, dalam penerapannya dapat diatur lebih lanjut bahkan ditangguhkan demi menjaga keselamatan warga," kata Zulfikar.
Dia menyarankan menggunakan metode kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, dan debat publik yang lebih efektif meyakinkan pemilih tentang rekam jejak pasangan calon (paslon) dan agenda yang ditawarkan paslon untuk memajukan masyarakat dan daerah.
Baca Juga: Masih Pandemi, Kenapa KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?
Zulfikar mengatakan merujuk pada Pasal 65 ayat 1 huruf (g) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa konser musik, pentas seni, dan sejenisnya merupakan bentuk kegiatan lain dari metode kampanye yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang di atur oleh PKPU.
"Dari sisi stratifikasi dan esensi, kegiatan lain kampanye dengan bentuk di atas berbeda dibandingkan metode pertemuan terbatas, tatap muka, dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa," ujarnya.
Menurut dia, mengingat pasal 63 ayat 1 UU 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa kampanye adalah wujud pendidikan politik masyarakat dan harus dilaksanakan secara bertanggungjawab.
Karena itu, menurut dia, menjadi penting PKPU menerjemahkan kegiatan lain kampanye tersebut kepada bentuk-bentuk kegiatan yang tetap bernuansa edukatif dan transformatif, tidak sekedar tontonan dan hiburan yang mengundang khalayak ramai.
"Apalagi keadaan kita masih dalam wabah Covid-19 yang cenderung terus tinggi yang salah satu pencegahannya harus semaksimal mungkin membatasi diri dalam berkumpul," katanya.
KPU tetap mengizinkan beberapa bentuk kegiatan kampanye, salah satunya berupa konser, dengan berbagai catatan karena berada dalam situasi pandemi Covid-19.
"Ada ketentuan dalam undang-undang dan dalam peraturan memang diatur demikian. Bagi KPU tentu tidak mudah juga menghapus bentuk-bentuk kampanye itu karena undang-undangnya masih sama, dasar penyelenggaraan pilkada ini kan masih Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Oleh karena itu, KPU tetap mengizinkan bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam undang-undang pemilu. Namun, harus ada penyesuaian dengan situasi pandemi yang terjadi saat ini.
"Boleh konser, rapat umum, bazar dengan catatan menyesuaikan dengan regulasi protokol kesehatan dan tentu telah disepakati dalam rapat koordinasi stakeholder," katanya.
Pada realisasinya nanti, model kampanye tersebut, kata dia, frekuensinya diatur dibatasi. Hal itu juga merujuk pada kondisi daerah tempat menyelenggarakan pilkada.
Untuk menentukan situasi daerah dan model kampanye apa yang mungkin dilaksanakan dalam kondisi pandemi, lanjut dia, perlu rapat koordinasi dengan pihak terkait.
"Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil," kata Dewa.
KPU, kata dia, tentunya tetap mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat sehingga penyelenggaraan tahapan pilkada, termasuk kampanye, terus diupayakan seaman mungkin dari bahaya pandemi COVID-19.
”Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan," ucapnya.
KPU dalan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 pada Pasal 63 mengatur tentang kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Huruf g yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.
Selanjutnya, bentuk kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan.
Lebih lanjut, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, melalui media sosial.
Namun, kegiatan-kegiatan tersebut pada pasal selanjutnya diatur harus dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan, dan pengendalian Covid-19.
Untuk menyelenggarakan kegiatan itu, juga harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.