Cerita Karyawan: 80 Orang Kantor Positif Corona tapi Perusahaan Masih Buka

Kamis, 17 September 2020 | 14:11 WIB
Cerita Karyawan: 80 Orang Kantor Positif Corona tapi Perusahaan Masih Buka
Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang karyawan di Jakarta menceritakan bagaimana lebih dari 80 orang di tempat kerjanya telah terinfeksi virus corona, namun manajemen memutuskan tidak menutup kantor meski telah berkali-kali diprotes.

Karyawan yang telah terdeteksi positif virus corona ini memaparkan bagaimana tempat kerjanya menjadi kluster baru penyebaran Covid-19 yang menulari dirinya.

"Semenjak ada covid 19 ini saya sama sekali tidak pernah beraktivitas di luar, nongkrong main itu tidak pernah. Jadi semenjak di kantor itu mulai ada, dan beberapa minggu kemudian saya tes positif, berarti ya sudah dipastikan saya yakin itu datangnya dari kantor," ungkap dia dilansir Suara.com dari tayangan Mata Najwa, Kamis (17/9/2020).

Ie memastikan dirinya terinfeksi Covid-19 dari kantornya setelah mengetahui bahwa rekan-rekannya yang ada di tempat kerja terinfeksi positif, sementara teman yang ada di luar kantor hasil tesnya negatif.

Baca Juga: Langgar PSBB, 9 Perusahaan dan 40 Rumah Makan di Jaktim Ditutup 3 Hari

Karyawan yang tak disebutkan namanya ini juga mengungkap bahwa saat ini telah ada lebih dari 80 orang dari kantornya yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.

"Sekarang jumlahnya di kantor itu lebih dari 80," ungkap dia.

Namun, ia memaparkan bahwa pihak manajemen kantornya tidak kunjung menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

WFH hanya diterapkan ketika masa-masa awal pandemi melanda dan Jakarta ditetapkan PSBB untuk pertama kalinya.

"Sekarang sama sekali tidak ada WFH. Lingkungan kerja sudah kembali seperti biasa, yang tadinya mungkin ada mengakalinya dengan masuk hari ini besok libur, sekarang full hari kerja 2 hari libur," kisah karyawan itu.

Baca Juga: Meningkat Tajam, Penyebaran Covid-19 Kini Rambah 41 Perusahaan di Bekasi

Kendati di kantornya sudah menerapkan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu badan, ketersediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, namun ia mengatakan bahwa pembatasan fisik masih tidak dilakukan dengan tepat.

Simak pengakuan karyawan tersebut DI SINI.

Ia menambahkan, usai konfirmasi adanya karyawan yang terinfeksi corona, pihak kantor juga tidak menerapkan lockdown.

"Sejak pertama ada kasus positif di kantor, itu tidak ada lockdown, bahkan saya dengar pun sudah ada yang meninggal karena covid-19 di gedung saya, saya tidak kenal, tapi tidak ada lockdown juga," kata dia.

Ia mengaku telah mengajukan protes bersama karyawan-karyawan lain ke perusahaan, namun manajemen tidak kunjung memberikan solusi yang nyata.

"Mereka tidak ada tanggapan yang solutif, hanya imbauan jaga kesehatan," ujarnya.

Bahkan, meskipun para karyawan yang terinfeksi Covid-19 telah memberi tahu jejak kontak mereka di kantor, namun tidak ada tindakan lebih lanjut yang dilakukan oleh perusahaan.

"Tidak ada, bahkan beberapa orang dari yang positif ini yang kami berikan contact tracing-nya dengan siapa-siapa di kantor, orang-orang itu tidak diimbau untuk isolasi mandiri," tandasnya.

Perusahaan Paksa Masuk Karyawan saat PSBB Total? Lapor ke Sini!

Pemerintah DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB secara total pada 14 September mendatang.

Masyarakat diminta melapor jika ada pelanggaran, termasuk ketika perusahaan tetap memaksa karyawannya masuk selama PSBB. Pasalnya, salah satu poin yang disebutkan dalam kebijakan ini adalah melarang pegawai masuk kantor. Kendati demikian, Gubernur Anies Baswedan menyatakan bahwa pihaknya bukan melarang masyarakat untuk bekerja. Hanya saja segala jenis pekerjaannya diminta untuk dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Adapun bagi perusahan yang tetap nekat memaksa karyawannya masuk kantor saat penerapan PSBB total ini, maka warga atau karyawan bisa melaporkannya lewat aplikasi JAKI (Jakarta Kini), sebuah aplikasi layanan masyarakat dari Pemprov DKI Jakarta.

Warga cukup mengirim foto untuk melaporkan terjadinya pelanggaran saat di kantor. Dengan demikian, sistem akan melacak geotag dari foto tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI