Suara.com - Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
"Penyelidik berpendapat terhadap kasus tersebut ada dugaan peristiwa pidana sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesalahan tindakan yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian materi serta nyawa.
"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek (tersangka)," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo mengklaim bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa memandang siapapun yang terlibat. Dengan begitu dia berharap tidak ada lagi polemik terkait penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di tengah masyarakat.
"Kami berkomitmen sepkat untuk tidak raugu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapkan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan," katanya.
Open Flame
Penyidik sebelumnya telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung berasal dari open flame atau nyalanya api terbuka. Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.
Hal itu disampaikan oleh Listyo berdasar hasil olah tempat kejadian perkara atau olah TKP yang dilakukan tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung sebanyak enam kali. Selain itu juga berdasar hasil pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 131 orang.
Baca Juga: Terkuak! Bukan Korsleting Listrik, Ini Pemicu Gedung Kejagung RI Terbakar
"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka)," ungkap Listyo.