Bareskrim Naikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan

Kamis, 17 September 2020 | 14:06 WIB
Bareskrim Naikan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung ke Tahap Penyidikan
Tim gabungan Polri olah TKP gedung Kejagung, Senin (24/8/2020). (Suara.com/Bagaskara Isdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri meningkatkan status perkara kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu dilakukan setelah ditemukan adanya unsur pidana.

"Penyelidik berpendapat terhadap kasus tersebut ada dugaan peristiwa pidana sehingga terhadap proses yang dilakukan akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).

Listyo mengatakan pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 187 dan 188 KUHP tentang kesalahan tindakan yang menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian materi serta nyawa.

"Kami melakukan penyidikan, dan memeriksa potensial saksi, potensial suspek (tersangka)," ujarnya.

Baca Juga: Terkuak! Bukan Korsleting Listrik, Ini Pemicu Gedung Kejagung RI Terbakar

Lebih lanjut, Listyo mengklaim bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut tanpa memandang siapapun yang terlibat. Dengan begitu dia berharap tidak ada lagi polemik terkait penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di tengah masyarakat.

"Kami berkomitmen sepkat untuk tidak raugu-ragu memproses siapapun yang terlibat. Jadi saya harapkan tidak ada polemik lagi. Kami mengusut ini secara transparan," katanya.

Open Flame

Penyidik sebelumnya telah menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung berasal dari open flame atau nyalanya api terbuka. Mereka memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.

Hal itu disampaikan oleh Listyo berdasar hasil olah tempat kejadian perkara atau olah TKP yang dilakukan tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung sebanyak enam kali. Selain itu juga berdasar hasil pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 131 orang.

Baca Juga: Siang Ini, Bareskrim Ekpose Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena Open Flame (nyala api terbuka)," ungkap Listyo.

Listyo menyampaikan bahwa sejauh ini penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi.

Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya; DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jirigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, dan minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di dalam gudang cleaning service.

Menurut dia, berdasar hasil penyelidikan diketahui pula bahwa kebakaran terjadi pada hari Sabtu, 22 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB dan bisa dipadamkan pada hari Minggu, 23 Agustus sekitar pukul 06.15 WIB.

"Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI