4 Tahun Kerja, PRT Kerap Cabuli Anak Majikan, Terakhir di Kamar Korban

Kamis, 17 September 2020 | 13:55 WIB
4 Tahun Kerja, PRT Kerap Cabuli Anak Majikan, Terakhir di Kamar Korban
Ilustrasi pencabulan. [Berita Jatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak tahu balas budi, seorang pria berinisial AG (20) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) malah membuat berang majikannya karena perbuatan cabulnya.

Polisi meringkus AG setelah dilaporkan telah mencabuli seorang anak majikannya yang masih berusia sembilan tahun.

Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menyatakan bahwa peristiwa tersebut baru diketahui oleh orang tua korban pada Senin (7/9/2020).

Pelaku melancarkan aksi tidak senonohnya di rumah korban yang juga menjadi tempat tinggalnya selama 4 tahun bekerja dengan ayah korban.

Baca Juga: Kelewatan! Sudah Nikah 10 Kali, Bapak Ini Tega Cabuli ABG Disabilitas

"Tersangka telah melakukan perbuatan percabulan dan persetubuhan terhadap korban berusia 9 tahun pada Senin (7/9) di dalam kamar rumah milik korban yang menjadi tempat tersangka tinggal,” katanya seperti dikutip Suara.com dari Kabarmedan.com, Kamis (17/9/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali. Setelah kejadian tersebut diketahui, ayah korban langsung melaporkan AG ke pihak berwajib.

"Melihat kejadian itu, ayah korban bersama istrinya membuat laporan ke kepolisian. Sedangkan tersangka ditahan di Polres Sibolga,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, AG dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 76 D pasal 81 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar.

Baca Juga: Ungkap Aksi Cabul Sopir, Melati Peluk Ibu Sambil Menangis dan Menggigil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI