Suara.com - Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi jadi tersangka karena tabrak polisi wanita atau Polwan. Dia positif alkohol karena menenggak minuman keras.
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi yang berusia 31 tahun itu tabrak Bripka (Polwan) Chritin Batfeny hingga tewas.
Hal itu dipastikan Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw.
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi saat ini sudah dijadikan tersangka. Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengkonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi Tabrak Mati Polwan Positif Miras
Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw seraya menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.
Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw. Kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Bripka (polwan) Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, saat insiden terjadi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK. (Antara)
Baca Juga: Mercedes-Benz Tabrak Orang di Pintu Tol Kunciran Sampai Kaki Patah