Suara.com - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa sumber api penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari open flame atau nyalanya api terbuka.
Dia memastikan bahwa sumber api kebakaran tersebut bukan dari korsleting listrik.
Hal itu disampaikan oleh Listyo berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara atau TKP yang dilakukan tim gabungan Polri dan Kejaksaan Agung RI sebanyak enam kali. Selain itu juga dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli sebanyak 131 orang.
"Berdasarkan hasil olah TKP Puslabfor bahwa sumber api diduga bukan karena hubungan arus pendek namun diduga karena open flame (nyala api terbuka)," kata Listyo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Siang Ini, Bareskrim Ekpose Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Listyo juga menyampaikan penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari sekitar lokasi.
Beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan di antaranya seperti DVR CCTV, abu arang sisa kebakaran, potongan kayu sisa kebakaran, botol plastik berisi cairan, jirigen berisikan cairan, kaleng bekas lem, kabel instalasi listrik dan terminal kontak, dan minyak pembersih atau dust cleaner yang disimpan di dalam gudang cleaning service.
Listyo menambahkan dari hasil penyelidikan diketahui pula bahwa kebakaran yang terjadi pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 18.15 WIB baru bisa dipadamkan pada Minggu (23/8) sekitar pukul 06.15 WIB.
"Api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian dan menjalar ke ruangan serta lantai lain yang diduga ada akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Bangun Gedung Kejagung yang Terbakar, DPR Setujui Anggaran Rp 400 Miliar