PM Pakistan Ingin Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung, Aktivis Menentang

Kamis, 17 September 2020 | 13:34 WIB
PM Pakistan Ingin Pelaku Pemerkosaan Dihukum Gantung, Aktivis Menentang
Mantan bintang kriket, Imran Khan menjadi Perdana Menteri Pakistan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdana Menteri Pakistan Imran Khan menyerukan hukuman gantung di depan publik atau kebiri kepada pelaku pemerkosaan, namun hal itu ditentang oleh aktivis.

Menyadur Arab News, Kamis (17/9/2020) Imran Khan berencana memberikan hukuman yang lebih keras kepada pelaku pemerkosa, setelah kasus seorang ibu menjadi korban di provinsi Punjab minggu lalu.

Wanita tersebut diserang setelah mobilnya kehabisan bensin pada Kamis dini hari di jalan raya nasional saat dia akan pergi ke Gujranwala bersama anak-anaknya.

Insiden itu memicu kemarahan di seluruh Pakistan, di mana kasus pemerkosaan masih tinggi dan banyak yang tidak dilaporkan.

Baca Juga: Seorang Transgender di Pakistan Tewas jadi Korban Penembakan

Perdana menteri mengatakan kepada sebuah program televisi pada hari Senin bahwa dia ingin pelaku pemerkosa dieksekusi di depan umum atau dikebiri secara kimiawi.

"Dalam opini saya, seharusnya para pemerkosa itu dihukum mati di depan umum. Namun sayangnya, kami diminta tak melakukannya," kata Imran Khan.

Namun opini tersebut mendapat kritik dari berbagai kalangan yang berpandangan Pakistan harus mengubah pengadilan dan budaya dalam masyarakat.

"Di sebagian besar negara yang mengizinkan kebiri secara kimiawi, ini hanya dilakukan dengan cara yang diatur terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak, dan dengan berkonsultasi dengan dokter dan psikolog," kata Reema Omer, penasihat hukum Komisi Ahli Hukum Internasional Asia Selatan, kepada Arab News.

Omer menambahkan jika hukuman yang diberikan seringkali bersifat sukarela dan syarat bagi pelanggar untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Demi Pacar, Gadis Tunarungu Tega Bunuh Ibu

"Tujuannya adalah rehabilitasi dan untuk menghindari pelanggaran berulang. Ini tidak dipandang sebagai hukuman teladan untuk semua jenis pelanggaran seksual, seperti yang disarankan perdana menteri," ujar Omer.

Pemerkosaan adalah tindak pidana serius di Pakistan, dengan hukuman mulai dari minimal 10 tahun penjara sampai hukuman mati.

Data resmi tentang jumlah kasus pemerkosaan tidak tersedia, meskipun para ahli memperkirakan jumlahnya bisa mencapai ribuan setiap tahun.

Omer mengatakan bahwa setiap insiden pemerkosaan dilaporkan, ada kemarahan publik dan fokus yang salah untuk meningkatkan hukuman.

"Hukuman yang paling berat pun tidak akan menghalangi kejahatan seperti itu jika pelaku mengetahui bahwa kurang dari 5 persen kemungkinan mereka akan dihukum," katanya.

Jika Pakistan melegalkan pengebirian kimiawi terhadap pelaku pemerkosa, Pakistan akan mengikuti jejak Indonesia, Polandia, Rusia, dan Estonia, serta beberapa negara bagian di Amerika Serikat.

Pada 2011, Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang mengizinkan kebiri kimia sebagai hukuman atas pemerkosaan.

Prosedurnya melibatkan penggunaan obat untuk mengurangi kadar testosteron dan menurunkan gairah seks.

Sarah Zaman, direktur War Against Rape, sebuah organisasi non-pemerintah yang berbasis di Karachi, mengatakan bahwa kejahatan merajalela di Pakistan karena kelemahan sistematis untuk meminta pertanggungjawaban pelaku.

"Alih-alih meningkatkan hukuman, kita perlu mengalahkan budaya yang mendorong kejahatan semacam itu," kata Sarah kepada Arab News.

Sarah mendesak pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan pidana untuk meningkatkan tingkat hukuman dalam kasus pemerkosaan dari 4 persen saat ini dan untuk memastikan keadilan.

"Itu bodoh dan picik, dan itu tidak akan membantu mengurangi masalah." ujar Sarah ketika mengomentari seruan perdana menteri.

Dr Qibla Ayaz, ketua Dewan Ideologi Islam, mengatakan kelompoknya mendesak pemerintah untuk membentuk pengadilan khusus untuk kejahatan berat, termasuk pemerkosaan.

"Hukum yang memadai dan hukuman ketat terkait pemerkosaan sudah ada. Kami perlu memastikan implementasinya," kata Dr Qibla kepada Arab News.

Maliha Zia Lari, seorang aktivis hak asasi manusia dan pengacara, mengatakan bahwa pemerintah harus fokus pada kepastian hukuman melalui reformasi dalam sistem peradilan pidana daripada mengalihkan perdebatan dengan membuat pernyataan yang tidak relevan.

"Kami perlu memahami bahwa pemerkosaan adalah pelanggaran kekuasaan dan bukan kejahatan nafsu," kata Maliha kepada Arab News.

"Sayangnya, ini sudah tertanam di masyarakat kita. Kita perlu mengubah pola pikir patriarki untuk mengekang kekerasan seksual terhadap perempuan." sambungnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI