Viral Keluhan Wanita Kena Razia PSBB Gara-gara Turunkan Masker 2 Detik

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 17 September 2020 | 13:29 WIB
Viral Keluhan Wanita Kena Razia PSBB Gara-gara Turunkan Masker 2 Detik
Viral Keluhan Wanita Kena Razia PSBB Gara-gara Turunkan Masker 2 Detik (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang wanita menyampaikan keluhan terkait razia PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang sedang marak digelar di DKI Jakarta. Ia kena razia PSBB gara-gara menurunkan masker 2 detik saja.

Keluhan tersebut diunggah oleh pemilik akun Instagram @evani_jesslyn pada Selasa (16/9/2020). Video itu pun viral di media sosial.

Evani mengaku saat itu sedang dalam perjalanan untuk meeting. Ia naik mobil sendiri dan memakai masker.

Lantaran merasa pengap, wanita itu menurunkan maskernya sebentar, hanya 2 detik. Ia bahkan tidak melepas pelindung mulut dan hidung tersebut.

Baca Juga: Nasib Video Viral Mbak Ida yang Jadi Gunjingan Warganet, Begini Kata Polisi

Tiba-tiba, petugas yang melakukan razia mendatangi dan meminta Evani untuk berhenti. Wanita itu lalu digiring ke posko.

"Nah, memang lagi apes tadi, pas lagi nyetir sambil mikir bahan meeting kan, saya narik masker sedikit karena agak pengap gitu, terus tiba-tiba disuruh mlipir sama petugas," cerita Evani.

"Sampai bingung lho, saya salah apa. Terus disuruh ke posko. Pas di posko, banyak yang ketangkep dan pada complain juga karena ada yang kena abis minum terus ketangkep," imbuhnya.

Ia juga menyayangkan kondisi posko razia PSBB yang justru membuat banyak orang berkerumun. Dalam unggahannya Evani tak lupa menyebut akun media sosial resmi milik Pemeritnah Provinsi DKI Jakarta.

"Untuk pihak @dkijakarta dan aparat yang menjalankan tugas mohon pertimbangan saat menarik orang-orang saat razia. Tadi saya sendiri menyetir di dalam ruangan yang tertutup dan aman malah disuruh keluar dari mobil, kenapa malah menggiring saya kedalam situasi yang tidak aman karena saya disuruh berkumpul di satu tempat bersama puluhan orang lainnya yang terjaring razia karena bernapas, makan atau minum di dalam kendaraan pribadi," tutur Evani.

Baca Juga: Satpol PP Jaksel Kantongi Uang Denda Rp 467 Juta dari 31.787 Pelanggar PSBB

Ia melanjutkan, "Dan apabila kami diwajibkan menaati peraturan, saya berharap agar para petugas juga menggunakan masker secara benar (saya justru baru ngeh ada yang pakai masker di bawah hidung karena banyak yang DM), dan juga peraturan jaga jaraknya juga harus dijalankan".

Evani sendiri tidak menyangka videonya viral di media sosial dan diunggah ulang oleh akun-akun Instagram lain.

Hingga Kamis (17/9/2020) siang video keluhan wanita yang apes terkena razia PSBB gara-gara hanya menurunkan masker 2 detik ini telah disaksikan 62 ribu kali.

Viral Keluhan Wanita Kena Razia PSBB Gara-gara Turunkan Masker 2 Detik (Instagram)
Viral Keluhan Wanita Kena Razia PSBB Gara-gara Turunkan Masker 2 Detik (Instagram)

Wanita itu juga berharap unggahannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mentaati aturan PSBB dan bahaya virus corona.

"Untuk teman-teman, saya disini posting dengan niat menaikan awareness tentang PSBB ini. Jika teman-teman tidak ada kebutuhan untuk keluar rumah, sebaiknya diam di rumah dan jalankan protokol kesehatan yang baik," ujarnya.

Rata-rata warganet yang menulis komentar di postingan viral ini pun kesal dan mengeluh terkait razia PSBB DKI Jakarta.

Setelah postingan itu viral, pihak Satpol PP DKI Jakarta memberikan respon. Melalui akun Instagram resminya, @satpolpp.dki menjelaskan bahwa kegiatan razia tersebut dilakukan bersama instansi lain.

"Terimakasih keluhan dan kritikannya kak. Sekilas menjelaskan bahwa kegiatan di lokasi Danau Sunter Selatan tersebut adalah kegiatan Operasi Yustisi Terpadu bersama jajaran Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan Walikota Jakarta Utara, sehingga kegiatan tersebut lebih ramai daripada kegiatan Operasi Tertib Masker Satpol PP yang selama ini rutin diselenggarakan," tulis @satpolpp.dki.

Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan bahwa penggunaan masker telah diatur sesuai Pasal 4 Pergub 79/2020. Aturan tersebut juga bertujuan untuk keselamatan individu dan wajib dipatuhi bagi setiap pengguna kendaraan bermotor.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya dan sebagai bahan evaluasi dalam pelaksanaan tugas kami di lapangan," tutup @satpolpp.dki.

Video selengkapnya dapat disaksikan di sini.

Untuk diketahui, Jakarta PSBB total, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Kebijakan ini berlaku mulai 14 September 2020.

Anies "menarik rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI