Suara.com - Beredar di linimasa media sosial cerita tentang seorang pria yang terjaring razia Yustisi lantaran melepas masker sehabis minum di dalam mobil pribadinya.
Cerita tersebut sontak mengundang reaksi publik. Pasalnya, menurut sejumlah warganet pria yang dikenai sanksi membersihkan jalanan ini tidak semestinya mendapat hukuman.
Kabar soal pria yang satu ini dibagikan oleh akun Instagram @habibthink pada Kamis (17/9/2020).
Dalam unggahan tersebut, @habibthink menyertakan dua buah foto. Pada foto pertama, terlihat seorang pria yang tampak seperti sedang menyapu jalanan.
Pria tersebutlah yang diduga terjaring razia Yustisi akibat tidak memakai masker di dalam mobil pribadi usai menenggak air minum.

Sementara itu, pada foto kedua terdapat sebuah kertas berita acara pemeriksaan.
Di sana tertulis berita acara pemeriksaan pelanggaran Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menurut berita acara yang ada, pelanggar yang bernama Kukuh tersebut terjading pada Selasa (15/9/2020).
Pria ini disebut tidak menggunakan masker dan melanggar pasal 5 ayat 1 dengan keterangan minum dalam mobil sendirian.
Baca Juga: Tak Pakai Masker saat Keluyuran di Karanganyar Didenda Rp 20.000
Di surat itu pun tertulis bahwa sanksi yang diberikan kepada pria ini adalah kerja sosial selama 60 menit.