Suara.com - Sebanyak 3,6 juta warga di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020.
Ketuk palu penetapan DPS Sumbar diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh KPU se-Sumbar pada Rabu (16/9/2020) di Kota Padang.
Dalam keputusan itu, ditetapkan jumlah total DPS Sumbar sebanyak 3.691.592 jiwa. Jumlah itu terdiri dari pemilih laki-laki 1.821.951 orang dan perempuan 1.869.641 orang.
"KPU sudah umumkan DPS untuk pemilu Desember 2020, kalau ada masyarakat yang namanya belum masuk maka bisa melaporkan ke petugas PPS atau PPK di lapangan," kata Anggota KPU Sumbar Divisi Data dan Informasi Nova Indra seperti dilansir Klikpositif.com-jaringan Suara.com pada Kamis (17/9/2020).
Baca Juga: Bacabup Solok Dicoret karena Tak Lolos Tes Kesehatan, KPU Sumbar Minta Ini
Dia juga menyampaikan, DPS yang telah diumumkan nantinya akan dipajang di kelurahan agar masyarakat bisa mengkoreksi namanya sudah terdaftar dalam DPS atau belum.
"Nanti akan kita lakukan pendataan ulang, nah siapa yang tidak masuk namanya, atau ada perbaikan data maka selama sebulan ke depan masih ada waktu."
Setelah dilakukan verifikasi DPS, nantinya pada 16 Oktober 2020 akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Desember tahun ini.
"Sebelumnya kita kan sudah lakukan pemutakhiran data pemilih yang dimulai dari 15 Juli sampai 13 Agustus. Itu berdasarkan DPT pemilu 2019 yang disingkronkan dengan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, jika ada warga yang belum terdaftar diminta segera melapor ke petugas terdekat.
Baca Juga: Ternyata, Ada Tiga Bakal Cabup di Pilkada Sumbar Positif Covid-19
"Mudah-mudahan proses memverifikasi data pemilih ini berjalan lancar dan tidak ada polemik terkait data pemilih atau hak memilih bagi masyarakat."