Suara.com - Kebijakan tes swab bagi penumpang yang turun di Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) dibatalkan tiba-tiba oleh pemerintah provinsi (pemprov) setempat.
Padahal kebijakan tersebut baru sehari diterapkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi menyampaikan, penundaan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari Pemprov Kalsel.
“Hari ini kami menerima surat dari Plh Sekdaprov Kalsel, agar penerapan wajib swab itu ditunda dulu,” kata Machli seperti dilansir Kanalkalimantan.com-jaringan Suara.com pada Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Positif COVID-19 Asal Karimun Meninggal Dunia
Dia mengemukakan, dalam suratnya Plh Sekdaprov Kalsel menyatakan penundaan tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan antara Pemprov Kalsel, Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin serta BPBD Provinsi Kalsel.
Hak itulah yang kemudian membuat Wali Kota BanjarmasinIbnu Sina akhirnya memberi instruksi untuk menunda pemeriksaan swab di pintu gerbang udara Kalsel hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu, kabar penundaan kebijakan wajib pemeriksaan swab negatif Covid-19, ini langsung direspon oleh masyarakat.
Salah satunya, Azhar warga Kota Banjarmasin yang berharap pemeriksaan tersebut tetap diberlakukan di salah satu gerbang masuk provinsi itu.
“Sangat disayangkan jika ditunda, penyebaran Covid-19 tidak bisa menunggu, semakin cepat upaya antisipasi, semakin baik,” katanya.
Baca Juga: Pengalaman Anak Buah SBY Tes Swab Mandiri Bayar Rp2,4 Juta
Senada dengan Azhar, Warga Kota Banjarbaru Kayla menilai, jika pemeriksaan swab sangat baik karena bukan hanya akan berdampak pada kota Banjarmasin namun juga bagi kabupaten/kota lainnya di Kalsel.
“Itu kan bagus dan saya pikir akan berdampak baik juga bagi daerah lainnya,” lugas Kayla.
Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin memutuskan melakukan pemeriksaan swab terhadap setiap penumpang pesawat dari luar di Bandara Syamsudin Noor yang dilakukan pada Selasa (15/9/2020).
Pemeriksaan tersebut dikhususkan bagi yang akan memasuki Kota Banjarmasin agar memperlihatkan surat hasil pemeriksaan swab yang menyatakan negatif Covid-19, sesuai dengan Instruksi Wali Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020 tentang Upaya Mitigasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kota Banjarmasin, yang dikeluarkan pada Selasa (15/9/2020).
“Kita menyikapi hal tersebut dengan melakukan skrining lebih awal di bandara, dengan melakukan penghadangan terhadap semua pelaku perjalanan khususnya dari Jakarta,” kata Machli.
Skrining sekaligus pengambilan swab sendiri dilakukan di ruang kedatangan domestik bandara yang menjadi pintu gerbang Provinsi Kalsel ini. Terutama, bagi penumpang pesawat udara yang tak mengantongi hasil swab negatif Covid-19.