Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kepemilikan mobil Toyota Fortuner tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi yang dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Pendalaman pemeriksaan itu, setelah penyidik KPK memanggil saksi swasta bernama Nurfaizah. Mobil Fortuner itu, kini sudah dilakukan penyitaan oleh KPK.
"Penyidik mendalami Nurfaizah terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Fortuner oleh tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/9/2020).
Sedangkan, seorang PNS bernama Kardi diperiksa penyidik KPK terkait peminjaman mobil oleh saksi yang diduga dimiliki oleh Nurhadi.
"Kardi terkait dengan adanya permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," ucap Ali.
Sementara itu, saksi Rismalena dan Herlinawan dicecar penyidik KPK mengenai sejumlah aset-aset milik Nurhadi yang telah dinotariskan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Dua Pihak Swasta
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.