Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kepemilikan mobil Toyota Fortuner tersangka eks Sekretaris MA Nurhadi yang dijerat dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.
Pendalaman pemeriksaan itu, setelah penyidik KPK memanggil saksi swasta bernama Nurfaizah. Mobil Fortuner itu, kini sudah dilakukan penyitaan oleh KPK.
"Penyidik mendalami Nurfaizah terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil Fortuner oleh tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/9/2020).
Sedangkan, seorang PNS bernama Kardi diperiksa penyidik KPK terkait peminjaman mobil oleh saksi yang diduga dimiliki oleh Nurhadi.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Dua Pihak Swasta
"Kardi terkait dengan adanya permohonan saksi untuk melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil," ucap Ali.
Sementara itu, saksi Rismalena dan Herlinawan dicecar penyidik KPK mengenai sejumlah aset-aset milik Nurhadi yang telah dinotariskan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya, Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Baca Juga: KPK Telisik Pembangunan Dua Rumah Milik Nurhadi Dibayar Pakai Uang Suap
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.
Dalam kasus suap Nurhadi, KPK sebelumnya telah menyegel sebuah vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
Terkait penyitaan aset ini, KPK juga masih menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait penyitaan aset yang diduga milik Nurhadi.
"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).
Selanjutnya, KPK lalu menggali adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik (SHM) vila dari nama Tin Zuraidah kepada Sudirman. Tin diketahui merupakan istri Nurhadi.
Keterangan itu, didapat KPK setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog," kata dia.