Suara.com - Tersangka perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya disebut menerima suap dari Djoko Tjandra. Sosok Andi Irfan merupakan perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Ya terima duit (suap) juga dia (Andi Irfan Jaya) dari Djoko Tjandra," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Kamis (16/9/2020).
Hanya saja, Febrie belum menjelaskan secara rinci terkait nominal uang yang diterima oleh Andi Irfan. Terkait hal itu, penyidik bakal menggali keterangan sang politisi Partai NasDem saat pemeriksaan berlangsung.
"Pembagian (uang) belum ketahuan cuman melalui dia (pemberian suap)," sambungnya.
Baca Juga: Gratifikasi Jaksa Pinangki, Kejagung: Anak Buah Djoko Tjandra Sudah Dicekal
Febrie melanjutkan, pihaknya bakal memeriksa Andi Irfan sebagai tersangka pada pekan depan. Dia menyebut, peran Andi Irfan bakal diketahui seusai pemeriksaan rampung.
"Hari Rabu panggilannya. kalian bisa tunggu Rabu sore, apa kata andi irfan soal pertanyaan-pertanyaan tadi," pungkas Febrie.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: MAKI Beberkan Inisial 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra, Siapa Mereka?
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.