Ditagih Upah Malah Marah, 2 WNI di Jeddah Dianiaya Majikan

Kamis, 17 September 2020 | 08:36 WIB
Ditagih Upah Malah Marah, 2 WNI di Jeddah Dianiaya Majikan
Ditagih Upah Malah Marah, 2 WNI di Jeddah Dianiaya Majikan. (KJRI Jeddah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kebijakan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. (ed)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI