Kebijakan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. (ed)
Ditagih Upah Malah Marah, 2 WNI di Jeddah Dianiaya Majikan
Kamis, 17 September 2020 | 08:36 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Siapa Istri N'Golo Kante? Dirumorkan Nikahi Janda Djibril Cisse
31 Maret 2025 | 22:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI