Suara.com - Dua warga negara Indonesia yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Jeddah, Arab Saudi, dianiaya oleh majikan lantaran masalah upah.
Atas insiden yang terjadi di Tayma, provinsi Tabuk ini, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah memperkarakan si majikan ke pihak berwajib.
Dalam keterangan pers yang dirilis oleh KJRI Jeddah, Kamis (17/9/2020), Sumarkinah Kasiran Kolsimah dan Sriatun menderita sejumlah luka-luka akibat perbuatan majikan yang diidentifikasi sebagai MSU.
Penganiayaan ini terungkap setelah pihak Pelayanan dan Perlindungan Warga (Yanlin), mengetahui sebuah video yang diunggah oleh keluarga korban di media sosial.
Baca Juga: Tak Diberi Uang, Patrik Sabet Tangan Ibu Kandung Hingga Nyaris Putus
Dari situ, koordinator Yanlin, Safaat Ghofur langsung mengerahkan tim untuk menyambangi rumah tempat dua ART bekerja dan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi setempat.
Setelahnya, MSU, Sumarkinah, dan Sriatun dihadirkan ke kantor kepolisian untuk dimintakan keterangan terkait insiden penganiayaan tersebut.
Di hadapan polisi, MSU semula mengelak telah melakukan tindak kekerasan terhadap pembantunya itu. Namun, lebam di beberapa bagian tubuh Sriatun yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit setempat, serta kesaksian Sumarkinah, membuat majikan ini tak berkutik.
Sriatun menyebut sejak lama telah mendapatkan perlakuan kasar dari MSU. Tapi puncaknya terjadi pada akhir Agustus saat dirinya menagih upah sekaligus uangnya senilai 2.300 riyal yang dipinjam istri majikan.
“Dia (istri majikan) malah marah-marah dan mengadu ke suaminya. Waktu saya salat, suaminya (majikan) datang marah-marah dan mengusir saya. Saya berontak tidak mau pergi. Langsung dipukul saya di sini, sini, sini (sambil menunjuk ke bagian tubuh tertentu)," ujar Sriatun
Baca Juga: Anak Dilaporkan ke Polisi, Chintami Atmanegara Belum Berpikir Damai
"Saya lari ke rumah bapaknya (orang tua majikan), di sana sudah tidak sadar saya,” sambung perempuan kelahiran Mataram 1975 itu.
Sumarkinah yang bekerja di rumah orang tua majikan, terkejut melihat kondisi Sriatun yang tergeletak tak sadarkan diri. Sontak, ia langsung menelepon suami temannya itu dan merekam insiden tersebut.
Kedapatan menolong Sriatun dan mengambil video, SKK ikut dihajar oleh MSU. “Ambil sendal dia, mukul aku. Tapi ditangkis ibunya dan adiknya. Kurang puas dia mukul lagi. Dia menendang kena di sini (perut) dan pukul di sini (muka),” tutur perempuan asal Pemalang Jawa Tengah itu.
Atas tindakan kejam majikan ini, Sriatun sempat mengalami gangguan penglihatan selama beberapa hari.
Namun, kondisinya berangsur-angsur pulih setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit.
SR dan SKK akhirnya dibawa Tim Yanlin ke KJRI Jeddah. SKK dipulangkan ke Tanah Air, Rabu (16/9) setelah memaafkan majikan dan menerima hak-haknya.
Sementara itu, SR ditampung di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu penyelesaian kasusnya dan pemenuhan hak-haknya.
Tidak Prosedural
Baik SR maupun SKK diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal. Keduanya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi (ziarah syakhsiyah) untuk menetap dan bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.
“Berangkat dengan cara ini cukup berisiko dan menyulitkan kami dari sisi pelindungan. Sebab, tidak dilengkapi dengan dokumen semestinya, seperti perjanjian kerja (PK) yang bisa dijadikan dasar penuntutan jika terjadi wanprestasi dari pihak majikan,” ujar Konjen Eko Hartono.
Selain itu, imbuh Konjen Eko, masyarakat seharusnya sudah maklum bahwa pemerintah sejak tahun 2011 telah menghentikan pengiriman PMI untuk bekerja di sektor domestik.
Kebijakan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. (ed)