Fadli Zon Diejek: Kayak Gini Lulusan Luar Negeri, Sejak Kapan Kadrun Rasis?

Siswanto Suara.Com
Kamis, 17 September 2020 | 06:05 WIB
Fadli Zon Diejek: Kayak Gini Lulusan Luar Negeri, Sejak Kapan Kadrun Rasis?
Fadli Zon ketika masih menjabat Wakil Ketua DPR (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Hahahaha. Gelar kadrun ternyata sudah melekat," katanya.

Isilah kadrun sohor usai pemilihan kepala daerah Jakarta tahun 2012 hingga pemilu presiden 2019. Istilah ini mengorbit setelah ramai kampret dan cebong -- sebutan untuk kelompok pro dan oposisi.

Pernyataan Ahok sebagai kritik

Pakar ekonomi energi dari Center of Energy and Resources Indonesia Yusri Usman memberikan apresiasi terhadap langkah Ahok dalam memberikan kritik internal korporasi.

"Kami mengapresiasi langkah Ahok, maju terus saja, libas," kata Yusri di Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Yusri juga mengungkapkan keganjilan bagaimana Pertamina tidak menurunkan harga BBM disaat harga minyak dunia tengah anjlok drastis.

Sejak awal April hingga Juni 2020, Yusri berhipotesis bahwa stagnan Pertamina tidak menurunkan harga BBM sepeserpun ketika harga minyak dunia pada posisi terendah selama 43 tahun terakhir karena telah terjadi inefisiensi di proses bisnis Pertamina dari hulu ke hilir.

Yusri juga mengatakan Ahok bisa mengambil langkah tegas di Pertamina, sebab di posisi jabatan komisaris utama, Ahok memiliki beberapa aturan yang dapat mengarahkan Pertamina memberikan evaluasi terhadap kinerja.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 31 UU BUMN Nomor 19 tahun 2003 tentang tugas seorang komisaris BUMN, yakni mengawasi dan menasehati direksi, serta tugas dan wewenangnya komisaris lebih lengkap dan detail diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.

Baca Juga: Alasan Ahok Dulu Pilih Saefullah jadi Sekda DKI: Mau Ikuti yang Saya Minta

"Sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN untuk mengganti jajaran direksi dan komisaris di holding dan sub holding serta "dicucu" dan "cicitnya" yang telah terlanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI