Nasib Pemuda Durhaka Usai Aniaya Ibu Kandung hingga Tangan Nyaris Putus

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 17 September 2020 | 05:43 WIB
Nasib Pemuda Durhaka Usai Aniaya Ibu Kandung hingga Tangan Nyaris Putus
Pemuda di Maluku aniaya ibu kandung. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Maluku Tengah (Malteng) telah menetapkan PH alias Patrik (22), seorang pemuda yang menganiaya ibu kandungnya di Desa Waraka, Kecamatan Elpaputih terancam penjara di atas lima tahun.

Tak hanya memukul dan meninju, Patrik bahkan menganiaya ibu kandungnya menggunakan senjata tajam hingga tangan sang ibu nyaris putus. Hal itu dipicu pelaku yang meminta sejumlah uang kepada ibunya.

Tak hanya sang ibu, pelaku juga mengalami sejumlah luka hingga harus dirawat usai diamuk warga yang marah dan kesal akan ulahnya itu.

"Penyidik unit Reskrim Polsek Teluk Elpaputih yang didukung Satreskrim Polres Maluku Tengah, resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 12 tahun 1951 tentang sajam subsider pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana," kata Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi yang dihubungi dari Ambon, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Bunuh Ibu Kandung, Si Kembar Penganut Ajaran Takfiri Dihukum Mati

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi membuat penyidik langsung menetapkan Patrik sebagai tersangka utama dibalik insiden yang nyaris menewaskan wanita separuh baya itu.

Menurut Kapolres, setelah dijadikan sebagai tersangka penyidik kemudian menjemput tersangka dari RSUD Masohi untuk menjalani penahanan di rutan Mapolres Malteng.

"Sekitar pukul 14.15 WIT, bertempat di ruangan IGD RSUD Masohi, Kanit Serse Polsek Teluk Elpaputih Bripka C. Wattimury, bersama anggota Reskrim Polsek mengeluarkan tersangka setelah melakukan konsultasi dengan dokter," ujarnya seperti dilansir Antara.

Dokter memperbolehkan tersangka menjalani rawat jalan, sehingga langsung digiring polisi ke rutan guna ditahan dan nantinya menjalani pemeriksaan kalau kondisinya sudah pulih.

Tersangka juga dibawa ke klinik kesehatan Polres Malteng untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna memastikan kondisi kesehatannya sebelum akhirnya ditahan.

Baca Juga: Kejam! Bocah Keysya Kerap Disiksa Ibu Kandung Hingga Tewas Dikubur di Lebak

Meski sudah ditahan, namun Kapolres mengaku hingga saat ini baik tersangka maupun korban belum bisa dimintai keterangan atas peristiwa tersebut, mengingat kondisi keduanya belum pulih.

"Untuk tersangka dan korban belum bisa dilakukan pemeriksaan karena belum pulih akibat luka yang diderita," tandas Kapolres.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI