Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah meminta status pencekalan terhadap Rahmat dalam perkara dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra. Dalam hal ini, Rahmat adalah sosok yang mengenalkan Pinangki dengan Djoko Tjandra saat sedang berstatus buronan.
Rahmat membawa Pinangki untuk bertemu Djoko Tjandra di Malaysia pada tahun 2019. Dalam perkara ini, nantinya Rahmat bakal diperiksa sebagai saksi.
"Rahmat sudah dicekal. Kami terus lah (lakukan pemeriksaan), untuk saksi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Febrie Adriansya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (16/9/2020).
Febrie mengatakan, sosok Rahmat adalah anak buah dari Djoko Tjandra. Meski demikian, dia tidak merinci lebih detail soal keterkaitan Rahmat dengan tersangka lainnya.
Baca Juga: MAKI Beberkan Inisial 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra, Siapa Mereka?
"Sepertinya Rahmat memang orang Djoko Tjandra. Pinangki kan melalui Rahmat," kata dia.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Dikirimi Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Kejagung juga menetapkan lagi tersangka baru, yakni politisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya. Andi diduga berperan sebagai perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menitipkan penahanan Andi Irfan ke rumah tahanan KPK.