Suara.com - Peristiwa memprihatinkan terjadi di Kabupaten/Provinsi Gorontalo, bocah berusia 15 tahun menodai anak tetangganya yang masih berumur 12 tahun.
Parahnya peristiwa rudapaksa tersebut terjadi saat bocah laki-laki tersebut di bawah pengaruh minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Muhammad Nauval Seno mengungkapkan, terduga pelaku rudapaksa tersebut masih kerabat dekat korban.
“Keterangan yang kami peroleh dari pelapor, korban melakukan hubungan badan tersebut dengan terpaksa. Terduga pelaku melakukan kekerasan terhadap korban,” katanya seperti dilansir Gopos.id-jaringan Suara.com pada Rabu (16/09/2020).
Baca Juga: Tabrak Polwan, Wakil Bupati Ini Diduga dalam Kondisi Mabuk
Peristiwa bejat tersebut terjadi saat korban sedang tidur dengan ibu dan adiknya. Kemudian, ketika itu, tiba-tiba pelaku mendatanginya untuk melakukan aksinya.
Supaya tidak ketahuan, terduga pelaku menutup mulut korban agar tidak berteriak dan melawan.
"Aksi tersebut diketahui karena adik korban melihat terduga pelaku saat melakukan perbuatannya," ujarnya.
Nauval juga mengemukakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi.
Tidak hanya itu Satreskrim Polres Gorontalo melakukan visum terhadap korban.
“Karena ini perkara peradilan anak, jadi untuk saat ini kami masih melakukan upaya diversi. Tapi apabila tidak tercapai secara kekeluargaan antara pihak korban dan terlapor maka kami akan melanjutkan ke proses hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Kerap Nonton Video Porno, Pelajar SMA Cabuli Tiga Bocah SD di Pos Kamling