MAKI Beberkan Inisial 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra, Siapa Mereka?

Rabu, 16 September 2020 | 19:33 WIB
MAKI Beberkan Inisial 'King Maker' Kasus Djoko Tjandra, Siapa Mereka?
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman resmi menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kasus Djoko Tjandra kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/9/2020).

Bukti yang diserahkan kepada KPK yakni soal percakapan antara Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dalam pengurusan Fatwa Hukum di Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan bukti tersebut tercatat beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus suap Djoko Tjandra. Mereka adalah TDK, HA, BR, S, T1, T2, dan AV.

"Maka ini saya serahkan kepada KPK, ini jadi tugasnya KPK untuk mendalami bahan itu karena punya kewenangan dan kemampuan untuk berkaitan dengan telekomunikasi. Misalnya, meminta kepada operator rekaman segala macem, konteksnya pembicaraannya seperti apa," kata Boyamin di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Boyamin mengatakan, ada penyebutan istilah King Maker dari beberapa nama yang tercatat dalam bukti-bukti yang disetorkan ke KPK.

"Nah salah satu yang mengejutkan dan ini adalah hal yang baru, yaitu ada penyebutan istilah King Maker dalam pembicaraan-pembicaraan itu antara PSM, ADK dan JST juga," kata dia.

Alasan Boyamin menyerahkan bukti adanya percakapan istilah 'King Maker' kepada KPK, lantaran Kejaksaa Agung dalam kasus Pinangki sudah melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Sedangkan, di Bareskrim Polri juga sudah akan kembali menyerahkan berkas sengkarut kasus Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung.

"Saya sudah tidak bisa lagi membawa 'King Maker' ini kepada Polisi maupun Kejaksaan," ucap Boyamin.

Baca Juga: Ambil Alih Kasus Djoko Tjandra, KPK Dikirimi Bukti Istilah Bapakku-Bapakmu

Maka itu, Boyamin berharap KPK dapat menelusuri istilah 'King Maker' dengan membuka penyelidikan baru dengan mengambil alih kasus dari Kejaksaan dan Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI