Penusuk Syekh Ali Jaber Gangguan Jiwa, Mahfud: Buktikan di Pengadilan

Rabu, 16 September 2020 | 19:19 WIB
Penusuk Syekh Ali Jaber Gangguan Jiwa, Mahfud: Buktikan di Pengadilan
Menkopolhukam Mahfud MD menjenguk Syekh Ali Jaber yang menjadi korban penusukan, Senin (14/9/2020). [Twitter@mohmahfudmd]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud Md menegaskan pihak kepolisian tidak bisa menghentikan kasus penusukan Syekh Ali Jaber hanya karena tersangka AA dianggap mengalami sakit jiwa. Menurutnya dugaan itu harus dibuktikan di pengadilan.

"Soal sakit jiwa atau tidak, itu biar nanti hakim yang memutuskan. Jadi polisi tak bisa menghentikan karena ini misalnya diduga sakit jiwa, ini tidak boleh," kata Mahfud, Rabu (16/9/2020).

Oleh karena itu, Mahfud meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi kalau pemerintah berupaya untuk menutupi kasus teror terhadap ulama. Dia menyatakan pemerintah tidak bisa percaya begitu saja dengan keterangan orang tua tersangka yang menyebut pelaku mengidap gangguan jiwa.

"Jadi masyarakat jangan berspekulasi seakan-akan pemerintah sedang mencari cara untuk menutup kasus ini dan mengatakan Alfin itu sakit jiwa. Pemerintah belum percaya dia sakit jiwa," ujarnya.

Baca Juga: Penusuk Syekh Ali Jaber Disebut Gila, Mahfud: Kasus Tak Bisa Disetop Polisi

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung telah menaikkan status perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah mengirimkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang kemarin dikirimkan pada tanggal 15 September 2020," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yowono.

Selanjutnya, penyidik juga telah merencanakan akan melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada, Kamis (17/9) besok. Tempat kejadian perkara atau TKP penusukan Syekh Ali Jaber telah digaris polisi.

"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekontruksi. Artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota," katanya.

Syekh Ali Jaber sebelumnya ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah berdakwah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17.15 WIB saat Syekh Ali Jaber tengah berdialog dengan jamaah.

Baca Juga: Tak Dendam, Syekh Ali Jaber Malah Lindungi Pelaku Penusukan dari Amuk Massa

Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal yang belakangan diketahui bernama Alpin Andria (24) itu menghampiri Syekh Ali Jaber dan menusukkan pisau hingga mengenai lengan bahu kanannya.

Akibat penyerangan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka sobek hingga dijahit sebanyak 10 jahitan.

Gangguan Jiwa

Belakangan diketahui, pelaku penusukan tersebut diduga mengidap gangguan kejiwaan. Berdasar keterangan orang tua tersangka, pemuda tersebut mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 2016.

Namun, polisi belum dapat memastikan terkait riwayat kejiwaan tersangka. Rencananya, tersangka akan diperiksa kejiwaannya di Biddokkes Polda Lampung hari ini.

"Belum bisa dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Kita sudah koordinasi dengan Biddokkes Polda untuk cek kondisi kejiwaan yang bersangkutan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi suara.com, Senin (14/9).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI