Mabes Polri Libatkan Densus 88 Selidiki Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Rabu, 16 September 2020 | 18:32 WIB
Mabes Polri Libatkan Densus 88 Selidiki Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Syekh Ali Jaber ditusuk. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri turut melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam penyidikan kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Hal itu dilakukan guna mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dibalik aksi penusukkan yang dilakukan oleh tersangka Alpin Andria (24).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, selain Densus 88 pihaknya juga turut mengirim penyidik khusus dari Mabes Polri.

"Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh, atau ada orang lain. Semua sedang kami selidiki," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Argo menuturkan, kekinian penyidik dari Polresta Bandar Lampung juga telah menaikkan status perkara kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan usai penyidik memeriksa 13 saksi dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Sampai ke Pengadilan

Selanjutnya, kata Argo, penyidik juga akan menggelar rekonstruksi kasus penusukan itu pada, Kamis (17/9/2020) besok. Rekonstruksi rencananya akan digelar langsung di tempat kejadian perkara atau TKP di Masjid Falahuddin, Tanjungkarang, Bandar Lampung.

"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekontruksi. Artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota," katanya.

Argo menambahkan, dalam kasus ini penyidik juga menjerat pasal tambahan kepada tersangka. Selain dijerat dengan pasal penganiayaan berat, tersangka juga dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan.

Berdasar penelusuran Suara.com, ketentuan terkait percobaan pembunuhan termaktub dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dalam Pasal 340 dijelaskan; Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

"Jadi kalau ancamannya hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 20 tahun. Ini untuk pasal yang disangkakan untuk tersangka AA," pungkas Argo.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI