Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Sampai ke Pengadilan

Rabu, 16 September 2020 | 18:22 WIB
Mahfud MD Pastikan Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Sampai ke Pengadilan
Menkopolhukam Mahfud MD. [Suara.com/Ria Rizki]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjamin tersangka penusukan Syekh Ali Jaber bakal diproses hingga ke meja hijau.

Mahfud meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak menghentikan penyelidikan kasus hanya dengan keterangan kalau tersangka diduga mengalami gangguan jiwa.

Mahfud memahami pesimisnya masyarakat terkait teror terhadap ulama. Seringkali pengusutan kasusnya menguap dan tidak jelas akhirnya.

Berbeda dengan pemikiran masyarakat, Mahfud mengatakan kalau tersangka berinisial AA sudah ditahan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya sudah diserahkan ke Kejaksaan.

Baca Juga: Dijerat Pasal Berlapis, Penikam Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

"Kami akan tetap menjamin bahwa Alfin itu akan dibawa ke pengadilan," kata Mahfud melalui rekaman suara yang diterima wartawan, Rabu (16/9/2020).

Menurut Mahfud, perihal gangguan jiwa yang disebut diidap oleh tersangka AA nanti akan dipertanggung jawabkan di pengadilan. Oleh karena itu, pihak kepolisian dikatakannya tidak bisa menghentikan proses penyelidikan kasus hanya karena dugaan yang belum bisa dibuktikan.

"Diduga ya diduga, tapi nanti akan tetap dibawa ke pengadilan apakah dia sakit jiwa benar atau tidak itu nanti hakim yang akan membuktikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI