"Mantappp mbah! Pilkada ini adalah Pemilihan Kesaktian Diri di Daerah. Yang gak sakti minggir," tulis @febri***
Di lain sisi, Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi turut membenarkan diperbolehkannya konser musik untuk kampanye.
Hanya saja menurutnya, peraturan itu harus dilihat dengan cermat khususnya terkait jumlah peserta (penonton) hingga penerapan protokol kesehatan.
"Selain jumlah juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya, didorong dilaksanakan secara online dengan frekuensi terbatas," kata Dewa kepada Suara.com, Rabu (16/9/2020).
Kampanye Pilkada Saat Pandemi: Pengabaian Potensi Klaster Baru
Kasus positif virus Corona (Covid-19) juga muncul di tengah masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman mengatakan, sudah sebaiknya tidak ada lagi kegiatan-kegiatan selama pilkada yang melibatkan massa, salah satunya kampanye.
Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 memaksakan adanya penyesuaian dalam segala aspek, termasuk soal kampanye. Kampanye yang biasanya dilakukan dengan melibatkan massa, kini seharusnya sudah tidak perlu dilakukan.
"Kampanye bawa massa. Itu artinya sama dengan menihilkan, mengabaikan potensi klaster," kata Dicky saat dihubungi, Jumat (11/9/2020).
Dicky menganggap apabila kegiatan itu tetap dilakukan, maka yang rugi penyelenggara, peserta dan masyarakatnya sendiri.
Baca Juga: 7 Bulan Pandemi Corona, Angka Kemiskinan dan Penganggur di Level Tertinggi
Apalagi melihat potensi calon kepala daerah yang bisa saja tertular Covid-19 dengan gejala, hal tersebut dianggapnya jelas bakal merugikan. Dengan begitu, ia menilai harus ada solusi di mana keselamatan masyarakat bisa lebih diutamakan ketimbang pelaksanaan Pilkadanya itu sendiri.