Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Naik ke Tahap Penyidikan

Rabu, 16 September 2020 | 16:43 WIB
Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber Naik ke Tahap Penyidikan
Alpin Adrian, penusuk Syekh Ali Jaber (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Lampung telah menaikkan status pada kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, yang dilakukan oleh tersangka Alpin Andria (24) dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penyidik juga telah mengirimkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan hal itu setelah penyidik Polresta Bandar Lampung memeriksa 13 saksi dan melaksanakan gelar perkara.

"Sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang kemarin dikirimkan pada tanggal 15 September 2020," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Sebelum Ditusuk, Syekh Ali Jaber Ingin Umrahkan Anak 9 Tahun

Berkenaan dengan itu, Argo menyampaikan penyidik berencana melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada, Kamis (17/9/2020) besok.

Kekinian, kata dia, tempat kejadian perkara atau TKP penusukan yang dilakukan oleh tersangka kepada Syekh Ali Jaber pun masih diberi garis polisi dengan penjagaan aparat.

"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekontruksi. Artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota," katanya.

Syekh Ali Jaber sebelumnya ditusuk oleh orang tidak dikenal saat tengah berdakwah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, Minggu (13/9) sore. Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 17.15 WIB saat Syekh Ali Jaber tengah berdialog dengan jamaah.

Tiba-tiba, seorang pria tidak dikenal yang belakangan diketahui bernama Alpin Andria (24) itu menghampiri Syekh Ali Jaber dan menusukkan pisau hingga mengenai lengan bahu kanannya.

Baca Juga: Tanggapi Haikal Hassan, Syekh Ali Jaber: Jangan Kaitkan Saya dengan 212

Akibat penyerangan tersebut Syekh Ali Jaber mengalami luka sobek hingga dijahit sebanyak 10 jahitan.

Belakangan diketahui, pelaku penusukan tersebut diduga mengidap gangguan kejiwaan. Berdasar keterangan orang tua tersangka, pemuda tersebut mengidap gangguan kejiwaan sejak tahun 2016.

Namun, polisi belum dapat memastikan terkait riwayat kejiwaan tersangka. Rencananya, tersangka akan diperiksa kejiwaannya di Biddokkes Polda Lampung hari ini.

"Belum bisa dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Kita sudah koordinasi dengan Biddokkes Polda untuk cek kondisi kejiwaan yang bersangkutan," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya saat dikonfirmasi suara.com, Senin (14/9/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI