Suara.com - Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi tabrak Polwan atau polisi wanita sampai tewas. Polwan korban tabrak mobil Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi itu bernama Bripka Christin Batfeni, berusia 36 tahun.
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi yang masih berusia 31 tahun itu mabuk alkohol saat mengendarai mobil. Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menjelaskan Erdi Dabi sedang terpengaruh minuman keras.
Termasuk rekannya yang duduk disamping. Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi pun tidak punya SIM. Dan mobil yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi tidak punya STNK.
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi mabuk hilang kendali sehingga masuk ke jalur kanan yang saat itu korban menggunakan sepeda motor dari arah Polimak.
Baca Juga: ASN Terpapar Covid-19, Papua Barat Kembali WFH
Akibatnya tabrakan terjadi hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan pihak RS Marthen Indey menyatakan meninggal dunia.
Dari dalam kendaraan pelaku diamankan barang bukti berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi mereka.
Saat ini pelaku sedang di rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut termasuk dugaan apakah mengkonsumsi narkotika atau tidak, kata Gustav.
Mantan Kapolres Jayapura mengaku, baru dua orang saksi yang dimintai keterangannya dan saat ini penyidik masih melanjutkan mengumpulkan barang bukti dan saksi
"Kita masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, " kata AKBP Gustav Urbinas.
Baca Juga: Diduga Berkendara saat Mabuk, Wakil Bupati Ini Tabrak Polwan hingga Tewas
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi, dalam pilkada 2020 maju sebagai bupati berpasangan dengan Jhon Will. (Antara)