Diduga Berkendara saat Mabuk, Wakil Bupati Ini Tabrak Polwan hingga Tewas

Reza Gunadha | Chyntia Sami Bhayangkara
Diduga Berkendara saat Mabuk, Wakil Bupati Ini Tabrak Polwan hingga Tewas
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas (Shutterstock)

Wakil Bupati Yalimo itu juga tak memiliki surat kelengkapan berkendara yakni SIM dan STNK.

Suara.com - Wakil Bupati Yalimo, Papua berinisial ED menabrak seorang polwan hingga tewas. ED diduga dalam pengaruh alkohol saat berkendara hingga menabrak polwan yang sedang menaiki sepeda motor.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas membenarkan hal tersebut. ED telah menabrak polwan bernama Bripka Christin Batfeni hingga meninggal dunia.

Saat kejadian, ED mengendarai mobil bersama rekannya dari arah Jayapura. Tiba-tiba mobil tersebut hilang kendali sehingga masuk ke jalur kanan.

Disaat bersamaan, Bripka Christin sedang mengendarai sepeda motor melintas dari arah Polimak.

Baca Juga: Tiga Korban Penembakan OPM Teridentifikasi, Jenazah Langsung Dikuburkan Gegara Kondisi Membusuk

Tabrakan keras tak dapat dihindari lagi. Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Marthen Indey. Sesaat setelah mendapatkan penanganan medis, pihak rumah sakit menyatakan Christin meninggal dunia akibat mengalami luka serius.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga ED dan rekannya berada dalam pengaruh minuman keras.

Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti dari dalam mobil berupa botol dan kaleng minuman keras yang diduga dikonsumsi mereka.

Terlebih, ED juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat berkendara.

Saat ini, ED masih dalam pemeriksaan di rumah sakit guna memastikan pelaku berada dibawah pengaruh narkotika atau tidak.

Baca Juga: Bus Suporter Persebaya Alami Kecelakaan di Tol Pekalongan, Perjalanan ke Jakarta

Proses penyelidikan atas kasus kecelakaan maut tersebut masih terus didalami. Polisi telah memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangannya.