Eks Dirut PT. HTK Didakwa Jaksa KPK Suap Bowo Sidik Sebesar Rp2,7 Miliar

Rabu, 16 September 2020 | 15:00 WIB
Eks Dirut PT. HTK Didakwa Jaksa KPK Suap Bowo Sidik Sebesar Rp2,7 Miliar
KPK resmi melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono (TAG). (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT. Humpuss Transportasi Kimia atau HTK, Taufik Agustono didakwa memberikan suap terhadap mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Taufik memberikan suap sebesar USD 163.733 atau Rp2,4 miliar dan Rp311 juta melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Aryadi. Uang itu diberikan Taufik bersama manager Marketing PT. HTK, Asty Winasti.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Uang suap itu, diberikan Taufik agar Bowo Sidik dapat membantu PT. HTK mendapatkan kerjasama jasa pengangkutan atau sewa kapal dibidang pelayaran.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Taufik didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Ikut Awasi Aset Negara Senilai Rp 571 Triliun di GBK hingga TMII

Taufik didakwa dari pengembangan kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran dalam kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT pada 28 Maret 2019 yang melibatkan anggota DPR Periode 2014-2019 Bowo Sidik.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bowo Sidik, Asty Winasty dan Indung orang kepercayaan Bowo sebagai perantara suap.

Bowo Sidik tengah menjalani masa hukumannya lima tahun penjara. Kemudian, Asty Winasty juga sudah divonis 1 tahun enam bulan penjara.

Sedangkan, Indung masih mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kasus RTH Bandung, KPK Panggil Pegawai Bank Jabar Banten dan BRI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI