Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana menyerahkan bukti tambahan terkait sengkarut kasus Djoko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (15/9/2020) hari ini.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, adanya bukti tambahan itu dapat menjadi dasar KPK supaya melakukan supervisi terkait skandal Djoko Tjanda yang kini ditangani Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri. Apalagi, kasus Djoko Tjandra telah menyeret para pejabat dari kedua instansi tersebut.
"Ya, sebelum jam 15.00 WIB, saya akan menyerahkan bukti yang diminta KPK berkaitan dengan permohonan saya melakukan supervisi yang minggu kemarin saya masukan ke KPK," ucap Boyamin kepada Suara.com, Rabu (16/9/2020).
Sebelumnya, pada Jumat (11/9/2020) lalu, Boyamin mengaku telah mengirimkan sejumlah bukti agar KPK turun tangan terlibat dalam menangani kasus Djoko.
Baca Juga: Putusan Sidang Etik Firli Bahuri Ditunda, MAKI Curiga Ada Kongkalikong
Dari penyerahan bukti itu, KPK diminta untuk menelisik sejumlah pertemuan yang dilakukan Jaksa Pinangki dengan mantan kuasa hukum Djoko, Anita Kolopaking dalam rencana mengurus fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
Boyamin menyebut Anita dan Pinangki dianggap sering memakai istilah 'Bapakmu dan Bapakku' dalam mengurus fatwa di MA. Maka itu, Boyamin berharap lembaga antirasuah itu dapat terlibat dalam menyelidiki informasi itu.
"Mudah-mudahan dengan bahan itu, nanti KPK mampu membuat benang merah dari tiga clue 'Bapakku-Bapakmu', kemudian berkaitan dengan inisial, berkaitan dengan P mengajak R untuk ketemu pimpinan, terakhir terkait dengan fatwa dan grasi," kata Boyamin
"KPK mudah-mudahan nanti setelah menganalisa bukti yang saya berikan, harapan saya tertinggi diambilalih."
Diketahui, dalam gelar perkara bersama Kejagung dan Polri yang digelar di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (11/9/2020) lalu, KPK hanya mendengarkan perkembangan hasil penyidikan penanganan kasus-kasus Djoko Tjandra.
Baca Juga: Dalami Suap Andi Irfan, Kejagung Periksa Djoko Tjandra Sebagai Saksi
KPK hanya memberikan masukan-masukan kepada Kejagung dan Polri yang menangani sejumlah kasus Djoko Tjandra.
"Ini adalah gelar pertama. Sehingga kami masih menerima laporan sejauh mana baik dari Mabes maupun Kejaksaan Agung hasil yang dia peroleh dari hasil penyidikan," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2020).
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu alias surat sakti yang digunakan Djoko Tjandra ketika masih berstatus buron. Selain itu, Bareskrim juga telah menetapkan Irjen Napoleo Bonaparte sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Djoko Tjandra.
Kemudian, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung.