Suara.com - Komisi X DPR RI meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengusut kasus seorang Ibu berinisial LH yang tega membunuh salah satu anak kembarnya, KS, berusia 8 tahun karena susah belajar online di Lebak, Banten.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan di daerah harus memperhatikan psikis setiap orang tua, siswa hingga guru dalam proses pembelajaran jarak jauh atau PJJ di masa pandemi Covid-19. Setiap kendala PJJ harus dievaluasi secara menyeluruh.
"Kasus pembunuhan anak oleh seorang Ibu yang kesal akibat anak kesulitan mengikuti PJJ harus menjadi peringatan keras bagi kita semua,” kata Syaiful Huda, Rabu (16/9/2020).
Syaiful menuturkan, sistem PJJ hingga saat ini masih terdapat banyak kendala, mulai dari rendahnya literasi digital, keterbatasan kuota data, belum solidnya metode PJJ, hingga tidak meratanya sinyal internet di berbagai wilayah Indonesia berpotensi mengganggu psikis setiap orang tua, murid, hingga guru yang membimbing. Hal itu diperparah dengan kondisi sosial-ekonomi yang kian berat karena dampak pandemi Covid-19. Banyaknya pemutusan hubungan kerja, pemotongan gaji, hingga hilangnya kesempatan berusaha juga yang dialami sebagian orang tua siswa juga membuat beban hidup kian berat.
Baca Juga: Pemprov Banten Tak Jadi Beri Bantuan Kuota Belajar Daring, Ini Alasannya
“Maka bisa jadi berbagai tekanan tersebut menciptakan ledakan emosional jika dipicu hal-hal yang terkesan sepele seperti anak yang tidak cepat mengerti saat melakukan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.
Dia meminta agar pihak sekolah memberikan pemahaman kepada para guru dan orang tua siswa supaya tidak melulu mengejar pemenuhan beban kompetensi selama masa pandemi. Pada praktek PJJ selama ini guru hanya memberikan beban baik berupa hafalan maupun tugas menjawab pertanyaan begitu saja kepada siswa.
Kondisi ini membuat orang tua siswa kerap kali stress karena harus menyetorkan tugas tersebut baik melalui video maupun gambar kepada guru.
"Harusnya pola ini tidak perlu lagi terjadi karena sudah ada modul-modul PJJ yang disediakan oleh Kemendikbud,” terang Huda.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu berinisial LH (26) tega membunuh anaknya di rumah kontrakannya di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kepada polisi, LH mengaku kesal lantaran korban susah diajarkan saat belajar online. Korban yang duduk di kelas 1 SD kesulitan mengerjakan tugas sekolah yang diberikan gurunya secara online.
Baca Juga: Sebelum Penemuan Mayat Keysya, Polisi Temukan Foto Sebelum Korban Dikubur
Untuk menutupi perbuatannya, LH dan sang suami menguburkan jasad anak kandung mereka di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Lebak Banten.