Dua Hari PSBB DKI, 10 Perusahaan Ditutup Sementara

Rabu, 16 September 2020 | 13:58 WIB
Dua Hari PSBB DKI, 10 Perusahaan Ditutup Sementara
Pekerja beraktivitas di salah satu perkantoran di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 ada enam perusahaan," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan baru dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB. Regulasi ini juga mengatur soal kegiatan perkantoran di Ibu Kota.

Anies mengatakan, pada dasarnya aturan ini mengharuskan masyarakat tetap berada di rumah demi menghindari penularan virus corona.

Namun jika harus bepergian, bekerja atau kegiatan lain, harus benar-benar karena kepentingan mendesak atau penting.

"Jadi pesan paling penting dalam PSBB adalah tetap berada di rumah, kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, baru bepergian," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Selain itu, 11 sektor yang diizinkan itu juga harus menjalankan protokol ketat pencegahan corona. Jika tidak, maka pihaknya akan menjatuhi sanksi.

"Di dalam fase 14 September ini selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan seccara ketat," jelasnya.

Kendati demikian, ia mengizinkan perkantoran di luar 11 sektor itu beroperasi dengan pembatasan kapasitas 25 persen. Sementara bagi yang dapat pengecualian mengurangi kapasitasnya 50 persen.

"Pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 persen pegawai berada dalam tempat kerja dan dalam waktu bersamaan," pungkasnya.

Baca Juga: Dirawat Intensif Sebagai Pasien Corona, Sekda DKI Saefullah Tutup Usia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI