Suara.com - Di hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak ke gedung-gedung perkantoran.
Dalam inspeksi mendadak atau Sidak itu ditemukan sejumlah perkantoran tak mematuhi protokol kesehatan, sehingga dikenai sanksi penutupan sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi atau Disnakertransgi DKI Andri Yansah menyebut dalam laporan pengawasan ada 130 kantor yang disidak.
Petugas di lapangan lantas menemukan empat kantor yang tak menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Dua perusahaan di Jakarta Barat dan dua perusahaan di Jakarta Pusat," kata Andri saat dihubungi, Rabu (16/9/2020).
Sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 88 tentang Pelaksanaan PSBB, maka keempat kantor itu harus ditutup sementara selama tiga hari.
Mereka diminta memperbaiki pelaksanaan protokol kesehatan sebelum kembali beroperasi.
Tak hanya pelanggaran protokol, juga ada enam perusahaan yang harus ditutup sementara karena ada temuan kasus corona di antara karyawannya. Lokasinya tersebar di tiga wilayah kota administrasi.
Ada tiga perusahan di Jakarta Barat, satu di Jakarta Timur, dan dua di Jakarta Selatan. Keenam perusahaan tersebur harus ditutup sementara selama tiga hari ke depan.
Baca Juga: Dirawat Intensif Sebagai Pasien Corona, Sekda DKI Saefullah Tutup Usia
Sesuai dengan Pergub nomor 88, penutupan tidak hanya dilakukan di satu lantai atau sebagian ruangan gedung saja, namun seluruhnya.