Terungkap! Oknum TNI Tersangka Kasus Ciracas Mayoritas Tamtama

Rabu, 16 September 2020 | 13:25 WIB
Terungkap! Oknum TNI Tersangka Kasus Ciracas Mayoritas Tamtama
Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, (Danpuspomad) Letjen Dodik Widjanarko, menjelaskan dari 57 oknum prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur mayoritas jenjang Tamtama berpangkat Prada.

"Tadi kami sampaikan bahwa mereka itu dari 57 tersangka dari angkatan darat, 47 oknum Tamtama, pangkatnya prajurit dua (Prada). Dan itu lulusan tahun 2017," kata Dodik dalam keterangan pers di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Dodik mengungkapkan, 47 Tamtama ini masih remaja yang berdinas di bawah perintah melayani pejabat. Dari jumlah itu, 21 di antaranya bertugas sebagai sopir.

"Jadi dia tugasnya melayani pejabat. Karena kita dapat data, dari 57 tersangka itu 21 di antaranya pengemudi," ungkapnya.

Baca Juga: Korban Penyerangan Polsek Ciracas, 2 Polisi Masih Dirawat di RSPAD

Lebih lanjut, Dodik mengaku memang selama ini para Tamtama yang bertugas melayani orang proses pembinaannya berjalan kurang maksimal.

"Sehingga kita sekarang ini sudah menekankan kepada siapapun yang menggunakan pengemudi ya harus dibina juga dia. Karena itu prajurit kita, harus dibina dan disiapkan baik fisik maupun mental," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penyidik TNI AL, Kolonel Budi menambahkan, 7 oknum prajurit TNI Angkatan Laut ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antara mereka berasal dari satuan Marinir.

"Kami menyampaikan ada enam oknum TNI AL yang berada di wilayah Jakarta, itu tiga dari oknum satuan Marinir, dan tiga lagi dari oknum Markas Besar TNI Angkatan Laut. Kemudian sampai hari ini perlu kami laporkan kita menambahkan satu orang yang kita naikkan statusnya menjadi tersangka berasal dari satuan di Armada I Jakarta," jelasnya.

65 Tersangka

Baca Juga: Ulah Prajurit Serbu Polsek Ciracas, TNI Bayar Ganti Rugi Rp 778 Juta

Total 65 oknum prajurit TNI ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan hingga Selasa (15/9/2020).

Rincian dari total tersangka itu yakni 57 oknum prajurit TNI Angkatan Darat, 7 oknum dari TNI Angkatan Laut dan 1 oknum dari TNI Angkatan Udara.

"Yang sudah dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 90 personel terdiri 38 satuan. Dan yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan ditahan 57 personel (TNI AD) terdiri dari 25 satuan," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Menurut Dodik, ada sebanyak 33 personel dari matra Angkatan Darat kekinian telah dikembalikan ke kesatuannya. Hal itu lantaran mereka hanya diperiksa sebagai saksi.

"Saksi sipil yang sudah diperiksa, dari sebanyak 50 korban satu saksi korban penganiayaan saudara Husni Maulana pengemudi mobil ANTV setelah pulih dan dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Soebroto," tuturnya.

Sementara itu Danpom TNI Mayjen Eddy Rate Muis menambahkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 29 prajurit TNI dari AL dan AU dan ditetapkan sebagai tersangka 8 oknum prajurit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI