Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengecam tindakan keji seorang Ibu berinisial LH yang tega membunuh salah satu anak kembarnya bernama Keysya (8) akibat susah belajar online.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti mengatakan perlakuan LH sama sekali tidak bisa ditolerir sebab sang anak yang membutuhkan bimbingan orang tua saat pembelajaran jarak jauh justru mendapatkan tindakan keji hingga meninggal dunia.
"Si anak mendapatkan beberapa pukulan saat belajar online, di antaranya menggunakan gagang sapu. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalagi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran," kata Retno dalam keterangannya, Rabu (16/9/2020).
Lebih parah lagi, Retno menyebut LH ini tega membawa jenazah KS yang dimasukkan ke dalam kardus dan dimakamkan sendiri secara diam-diam, demi menutupi kesalahannya.
Baca Juga: Bunuh Anak Sulit Belajar Online, Ibu Keysya Jual Nasi Uduk
"Orang tua korban yang justru membawa jenazah korban dengan kardus ke Lebak dan dimakamkan sendiri secara diam-diam di TPU desa Cipalabuh. Jenazah korban tidak dimakamkan secara layak dan sesuai ketentuan agama," lanjutnya.
Menurut Retno, pelaku bisa dijerat UU 35/2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana 1/3 kali lebih berat. Dalam kasus ini tuntutan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun.
Retno berjanji KPAI akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait pemenuhan hak pembelajaran dari sekolah anak korban yang ternyata juga memiliki saudara kembar dan bersekolah di sekolah yang sama dengan anak korban.
Terkait saudara kembar korban, KPAI akan memastikan pengasuh pengganti selama kedua orang tuanya menjalani proses hukum agar mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami korban.
Atas peristiwa ini, Retno meminta seluruh orang tua untuk sabar dalam membimbing anaknya yang kini sangat membutuhkan bantuan dalam pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sosok Keysya, Anak Kembar Dibunuh Ibu Sendiri karena Belajar Online
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma sebelumnya menjelaskan Keysya dibunuh di rumah kontrakan RT. 001/ RW. 06, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten, pada 26 Agustus 2020. Sebelumnya disebutkan kalau Keysya dibunuh di Tanah Abang.
Usai menganiaya hingga tewas dan menguburkan korban secara diam-diam tersangka LH bersama suaminya IS (27) dan satu anaknya (adik kembar korban) lantas pindah ke Jakarta.
"Dia sesudah melakukan penganiyaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa anaknya ini dia pindah ke Jakarta. Jadi setelah ada kejadian, dia baru pindah dari Tangerang ke Jakarta. Makanya kami sampaikan untuk TKP nya itu di Tangerang di kecamatan Kreo," kata David saat dihubungi Suara.com, Selasa (15/9/2020).
Menurut David, berdasar keterangan LH dirinya membawa korban bersama suami dan adik korban dengan menggunakan motor Yamaha MX.
Adapun, perjalanan dari rumah kontrakan di Kota Tangerang ke TPU Gunung Kendeng diprakirakan memakan waktu perjalanan sekira 4 jam.
"Jadi posisi adiknya di depan, almarhum di tengah, jadi dibawa dengan menggunakan motor MX ini langsung ke TKP penemuan mayat," ungkap David.
"Sampai TKP berdasar pengakuannya waktu mereka (tersangka) menguburkan itu kurang lebih jam 6 sore," imbuhnya.
Lebih lanjut, David menyampaikan, sebelum jenazah korban dikubur, suami tersangka LH, yakni IS meminjam cangkul kepada salah satu warga sekitar.
Dia berdalih meminjam cangkul tersebut untuk mengubur seekor kucing.
"Iya jadi pengakuan keterangan saksi yang meminjamkan cangkul bahwa suaminya pelaku ini meminjam cangkul dengan dalih untuk menguburkan kucing," pungkasnya.