Masih Pandemi, Kenapa KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?

Rabu, 16 September 2020 | 13:14 WIB
Masih Pandemi, Kenapa KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menjadi sorotan. Bagaimana tidak, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berujung, KPU justru dalam peraturannya tidak melarang pelaksanaan konser musik sebagai alternatif kampanye tatap muka secara langsung.

Lebih detail aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Covid-19.

"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk 1) rapat umum; 2) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; 3) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; 4) perlombaan, 5) kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah; 6) peringatan hari ulang tahun Partai Politik; 7) melalui media sosial."

Lantas bagaimana aturan tersebut masih disematkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, padahal sudah jelas bahwa kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang dilakukan selama masa pandemi. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi memberi penjelasan.

Baca Juga: KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya

Dewa mengatakan, dalam proses penyusunan PKPU 10/2020 memang banyak masukan dan usulan progresif dalam merespon Pilkada di masa pandemi.

Namun, kata dia, segala masukan progresif itu tidak sepenuhnya dapat dilakukan. Salah satu sebabnya karena penyusunan PKPU masih merujuk ketentuan yanh ada di dalam Unndang-Undang Pilkada, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yan sampai hari ini merupakan hukum positif dalam Pilkada.

Dengan kata lain, adanya Pasal 63 ayat 1 di PKPU Nomor 10 tahun 2020 didasari terhadap regulasi Pilkada sebelumnya yang dibuat dalam kondisi normal sebagaimana tertuang dalam UU. Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

Dewa berujar selama Undang-Undang Pilkada masih berlaku, maka aturan kampanye tetap merujuk seperti sebelumnya.

"Undang-Undang Pilkada masih berlaku. Bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada juga masih berlaku. Kecuali dilakukan perubahan undang-undang. Dasar penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Pilkada," kata Dewa.

Baca Juga: KPU RI Tolak Pemeriksaan Narkoba Pembanding Andi Mirza Riogi

Namun demikian, KPU semaksimal mungkin melakukan penyesuaian agar Pilkada di tengah pandemi tetap sehat dan aman bagi keselamatan semua pihak. Kekinian, KPU berkoordinasi dan melakukan evaluasi serta perbaikan agar tahapan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Oleh karena itu, di masa pandemi dilakukan pengaturan dalam implementasinya. Termasuk pembatasan jumlah, pengaturan frekuensi dan koordinasi dengan Satgas," kata Dewa.

Jadi Sorotan BNPB

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Deputi I Sistem dan Strategi, Bernardus Wisnu Widjaja menyoroti masih adanya bentuk kampanye tatap muka langsung yang diperkenankan dalam Pilkada 2020. Semisal konser musik hingga perlombaan.

Aturan mengenai bentuk kampanye langsung itu tertuang dalan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2020. Karena itu, Wisnu meminta KPU agar dapat mengantisipasi bentuk kampanye yang dapat membuat kerumunan sehingga berpotensi terjadi penularan Covid-19.

"Kemudian juga masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di Pasal 63. Ini mungkin juga ada pengumpulan masa juga terjadi arak arakan ini perlu diantisipasi," kata Wisnu dalam sebuah webinar, Selasa (15/9/2020).

Terpisah, menanggapi sorotan dari BNPB, Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi membenarkan memang ada tujuh bentuk kampanye tatap muka langsung yang diperbolehkan, termasuk konser musik. Namun, kata dia, peraturan tersebur harus dilihat secara cermat tentang aturan mengenai ketentuan peserta dan penerapan protokol kesehatan.

"Selain jumlah juga diatur protokolnya. KPU juga akan mengatur secara lebih detail dalam pedoman teknis kampanye. Salah satunya didorong dilaksanakan secara inline dengan frekuensi terbatas," kata Dewa kepada Suara.com, Rabu (16/9/2020).

Dewa menjelaskan, meski dalam Pasal 63 PKPU 10/2020 memperbolehkan sejumlah bentuk kampanye langsung, namun pelaksanannya masih harus berkoordinasi. Ia berujar dalam aturan selanjutnya, bisa saja KPU tidak memberi izin atas pelaksanaan kampanye langsung sebagaimana bunyi pasal dimaksud.

"Di dalam ayat (2) telah diatur bahwa akan dilakukan koordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Hasil koordinasi tersebut akan menjadi pertimbangan apakah dapat dilaksanakan secara langsung atau online atau bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan," kata Dewa.

Dewa tidak menutup bahwa memang ada kekhawatiran tersendiri dari KPU mengenai pelaksanaan kampanye langsung. Karena itu, pihaknya akan memperketat penerapan protokol kesehatan hingga memilih opsi kampanye melalui daring.

"Pada prinsipnya setiap tahapan Pilkada dengan metode tatap muka langsung berpotensi menjadi media atau tempat penularan Covid-19. Oleh karena itu penerapan protokol kesehatan itu wajib. Selain itu perlu dilakukan antisipasi dan koordinasi secara terus menerus dlm pelaksanaannya," ujar Dewa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI