Ulah Prajurit Serbu Polsek Ciracas, TNI Bayar Ganti Rugi Rp 778 Juta

Rabu, 16 September 2020 | 12:52 WIB
Ulah Prajurit Serbu Polsek Ciracas, TNI Bayar Ganti Rugi Rp 778 Juta
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima Kodam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurachman, menyampaikan bahwa pihaknya telah membayar ganti rugi terhadap korban serangkaian penyerangan dan pengerusakan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Total ganti rugi berdasarkan rekapitulasi hingga Selasa (15/9/2020) tercatat sebesar Rp 778.407.000.

"Jumlah ganti rugi per 15 September 2020 mencapai Rp 778.407.000," kata Dudung dalam keterangan pers di Markas Pusmpomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Dudung menjelaskan, berdasarkan hasil rekapitulasi pengaduan tidak mengalami perubahan. Menurutnya, korban penganiayaan tetap 23 orang dan kerusakan materil 109 orang.

Baca Juga: Update Kasus Polsek Ciracas: 65 Prajurit TNI jadi Tersangka dan Ditahan

Sementara itu, pihaknya juga sudah memberikan ganti rugi dan santunan kepada seorang sopir media ANTV bernama Husni Maulana yang turut menjadi korban. Pemberian santunan itu diberikan langsung oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada Sabtu (12/9) lalu.

"Terakhir pemberian santunan pada tanggal 12 September diberikan langsung oleh KSAD kepada saudara M Husni Maulana, yaitu driver dari ANTV," tuturnya.

Lebih lanjut, Dudung menyampaikan, untuk 2 anggota kepolisian yang kekinian masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto juga akan diberikan santunan.

"Akan diberikan santunan ketika selesai perawatan. Untuk biaya rawat. karena masih berjalan jadi belum dihitung totalnya," tandasnya.

65 Tersangka

Baca Juga: Skenario Hoaks Prada Ilham Sulut Jiwa Korsa Rekan TNI Serbu Polsek Ciracas

Total 65 oknum prajurit TNI ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan hingga Selasa (15/9/2020).

Rincian dari total tersangka itu yakni 57 oknum prajurit TNI Angkatan Darat, 7 oknum dari TNI Angkatan Laut dan 1 oknum dari TNI Angkatan Udara.

"Yang sudah dilaksanakan pemeriksaan sebanyak 90 personel terdiri 38 satuan. Dan yang sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka dan ditahan 57 personel (TNI AD) terdiri dari 25 satuan," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD, Letjen Dodik Widjanarko di Markas Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Menurut Dodik, ada sebanyak 33 personel dari matra Angkatan Darat kekinian telah dikembalikan ke kesatuannya. Hal itu lantaran mereka hanya diperiksa sebagai saksi.

"Saksi sipil yang sudah diperiksa, dari sebanyak 50 korban satu saksi korban penganiayaan saudara Husni Maulana pengemudi mobil ANTV setelah pulih dan dirawat secara intensif di RSPAD Gatot Soebroto," tuturnya.

Sementara itu Danpom TNI Mayjen Eddy Rate Muis menambahkan, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 29 prajurit TNI dari AL dan AU dan ditetapkan sebagai tersangka 8 oknum prajurit.

REKOMENDASI

TERKINI