KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya

Rabu, 16 September 2020 | 10:10 WIB
KPU Izinkan Kampanye Konser Musik di Musim Pandemi, Ini Alasannya
Ilustrasi--warga berkumpul mengantar pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bulukumba / Foto: Istimewa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun bunyi Pasal 63 PKPU Nomor 10 tahun 2020 yang menjadi sorotan karena masih memperbolehkan pelaksanan konser musik saat kamoanye di tengah pilkada, sebagai berikut:

Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk: 

  1.  rapat umum
  2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
  3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
  4. perlombaan
  5. kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah
  6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik
  7. melalui media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI