Namun partai politik berdalih bahwa kesepakatan mengusung calon tunggal merupakan konsekuensi sistem pemilihan yang disepakati pemerintah dan DPR di tingkat pusat.
Pilkada yang diikuti satu pasangan calon kepala daerah terus meningkat selama tiga kontestasi terakhir, menurut catatan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pada pilkada tahun 2015 terdapat tiga daerah yang memiliki satu calon. Jumlah itu terus naik, berturut-turut sembilan calon tunggal pada pilkada 2017 dan 16 pada tahun 2018.
Jika kesepakatan politik yang sudah diumumkan tidak berubah, setidaknya dari 270 daerah yang bakal menggelar pilkada Desember nanti, 34 di antaranya hanya akan memiliki satu pasangan calon.
Khoirunnisa Nur Agustyati, Direktur Perludem, menilai koalisi partai untuk mengusung satu calon yang sama hanya didasari hasrat untuk berkuasa.
Partai politik, kata Khoirunnisa, saat ini enggan mengeluarkan tenaga dan ongkos untuk memperjuangkan calon kepala daerah yang tak punya kans besar untuk menang.
"Semua indikator utama pencalonan adalah popularitas, jadi yang dicalonkan yang punya elektabilitas tinggi dan modal besar. Partai pragmatis dan rasional, hanya ingin menang pemilu," kata Khoirunnisa saat dihubungi melalui telepon, Kamis (03/09).
"Jadi tidak ada kaderisasi berdasarkan merit system. Yang dicalonkan yang populer dan punya modal, walau ada kader yang sudah berjuang lama di internal partai," ujarnya.
Baca Juga: Pilkada Kukar Lawan Kotak Kosong, AYL : Saya Ditipu PAN