Suara.com - Seorang imam masjid bernama Muhammad Arif akhirnya tewas usai dibacok oleh salah satu jemaahnya saat salat Maghrib berjamaah pada Jumat pekan lalu.
Pria berumur 61 tahun, asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan itu dinyatakan tewas pada Senin (14/9/2020) dini hari pukul 04.30 WIB setelah sempat dirawat di rumah sakit di Palembang.
“Iya, Innalillahi. Beliau sudah meninggal tadi pagi, benar itu,” ujar Lurah Tanjung Rancing, Mat Hasan saat dihubungi Suara.com.
Muhammad Arif menjadi korban penganiayaan oleh pelaku berinisial M saat salat magrib berjemaah, Jumat lalu.
Baca Juga: Imam Masjid yang Dibacok Parang Saat Salat Magrib Meninggal di Rumah Sakit
Akibat penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan parang tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan lengan kanan.
Oleh warga dan pihak keluarga, korban sempat dilarikan ke rumah sakit di Kayuagung. Kemudian dirujuk ke RSUP Muhammad Husein Palembang.
Dari keterangan Mat Hasan, jenazah imam masjid Arif dimakamkan di Desa Tanjung Laut, yang merupakan tanah kelahirannya.
“Dimakamkan di Desa Tanjung Laut, masih di OKI ini. Itu asal keluarganya," ucap Hasan.
Hasan mengaku belum mengetahui banyak perkembangan kondisi korban hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Mahyudin Bunuh Imam Masjid saat Sholat, Batalkan Magrib untuk Ambil Parang
Dari informasi, penyebab awalnya, pelaku M yang menyimpan dendam kepada korban bertemu di masjid Kelurahan Tanjung Rancing untuk salat berjemaah.
Ketika rakaat pertama, tiba-tiba pelaku melihat korban yang berada di belakang imam.
Ketika itu, pelaku kembali ke rumah guna mengambil parang. Kemudian kembali menyerang korban ketika salat.
Kejadian ini pun sontak membuat jemaah terkejut dan pelaku M berhasil diamankan oleh seorang TNI yang juga berada di lokasi kejadian.
Pelaku M akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Di hadapan penyidik Polres OKI, pelaku mengaku menaruh dendam kepada sang imam karena tersinggung saat ditanya kunci kotak amal masjid.
Pihak polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan.