Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik dua rumah milik tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Jakarta. Pembangunan rumah tersebut diduga dibayar memakai uang suap dan gratifikasi sejumlah perkara di MA.
Dua rumah milik Nurhadi berada di kawasan Hanglekir dan Patal Senayan, Jakarta Selatan. Penyidik mendapat keterangan itu setelah memeriksa Lo Jecky yang berprofesi sebagai arsitek.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik tersangka NHD (Nurhadi) yang berada di kawasan Hanglekir dan Patal Senayan yang diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh Nurhadi untuk mendesain ke dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).
Sementara itu, saksi Wilson Margatan selaku pihak swasta dicecar mengenai terkait aliran uang Nurhadi ke berbagai pihak.
Baca Juga: Buka Peluang Jerat Nurhadi Pasal TPPU, Pimpinan KPK: Tinggal Nunggu Aja
Kemudian menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono yang juga telah menjadi tersangka diperiksa penyidik lembaga antiraswah dicecar mengenai sejumlah aliran uang ke sejumlah pihak.
"Pemeriksaan lanjutan tersangka RHE (Rezky Herbiyono) penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang diterima maupun diberikan oleh RHE dari dan ke berbagai pihak," tutup Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan menantunya Rezky diduga bersekongkol dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 yang nilainya mencapai Rp 46 miliar.
Sebelum ditangkap, Nurhadi dan Rezky sempat lama menjadi buronan KPK sejak 13 Februari 2020 lalu. Namun, pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam.
Baca Juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Eks Pegawai PT. Pacific Utama
Sementara Hiendra Soenjoto, kekinian masih dinyatakan buron oleh KPK.
Dalam penangkapan tersebut. KPK sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk diperiksa perihal kasus yang menjerat suami dan menantunya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi seperti mobil, tas mewah, dokumen, dan uang.
Segel Vila di Bogor
Dalam kasus suap Nurhadi, KPK sebelumnya telah menyegel sebuah vila di kawasan Megamendung, Jawa Barat.
Terkait penyitaan aset ini, KPK juga masih menggali keterangan dari sejumlah saksi terkait penyitaan aset yang diduga milik Nurhadi.
"Penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan mengkonfirmasi dugaan kepemilikan barang-barang tersangka Nurhadi yang telah dilakukan penyitaan bertempat di sebuah vila berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat," kata Ali Fikri, Kamis (6/8/2020).
Selanjutnya, KPK lalu menggali adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian sertifikat hak milik (SHM) vila dari nama Tin Zuraidah kepada Sudirman. Tin diketahui merupakan istri Nurhadi.
Keterangan itu, didapat KPK setelah memeriksa saksi dari unsur swasta bernama Iwan Restiawan.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM sebuah villa berlokasi di kawasan Gadog," kata dia.