Suara.com - Israel akan menghancurkan masjid di Yerusalem yang diduduki karena dianggap dibangun tanpa izin perencanaan.
Menurut laporan kantor berita Anadolu, pengadilan pendudukan Israel memerintahkan agar Masjid Al-Qa'qa di Silwan Yerusalem untuk dihancurkan karena dibangun tanpa izin perencanaan.
Pengadilan memberi waktu 21 hari kepada warga Palestina untuk menentang perintah tersebut atau situs Islam akan dibongkar.
Anadolu mengatakan, masjid seluas 110 meter persegi yang terdiri dari dua lantai ini dibangun pada 2012. Sebelumnya sudah ada perintah pembongkaran pada 2015.
Baca Juga: Normalisasi Hubungan, Uni Emirat Arab akan Buka Kedutaaan di Israel
Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina di Gaza mengutuk keputusan Israel yang mereka sebut sebagai agresi terbaru untuk menduduki.
Palestina juga menyerukan kepada komunitas internasional, Liga Arab, dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) untuk melindungi situs dan tempat ibadah Muslim di Yerusalem.
Menurut laporan Al Jazeera, kelompok advokasi Israel Ir Amim mengatakan bahwa Israel menghancurkan rumah-rumah di wilayah Yerusalem Timur lebih tinggi pada tahun 2019 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam sebuah laporan, kelompok itu mengatakan 104 unit rumah Palestina dihancurkan pada 2019, jauh lebih banyak dibandingkan dengan 72 rumah pada 2018.
Baca Juga: Perusahaan Israel Ini Buat Masker Kain Anti-Covid-19, sedang Diuji di China