Suara.com - Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengusulkan letak tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 berada di tempat terbuka. Dengan begitu, virus Corona (Covid-19) tidak akan berkembang di dalam TPS.
Diselenggarakannya Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19, membuat penyelenggara pemilu harus lebih berhati-hati agar tidak menjadi klaster penyebaran virus yang baru. Bahtiar memberikan masukan agar nantinya Pilkada Serentak 2020 tidak memunculkan masalah baru.
"Kita harus menempatkan TPS-TPS itu di ruang terbuka atau tempat-tempat yang terpapar sinar matahari karena sinar matahari ini bisa membunuh RNA (ribonucleic acid) Covid-19 itu," ujar Bahtiar dalam sebuah webinar, Selasa (15/9/2020).
Landasan pemikiran Bahtiar tersebut berangkat dari pernyataan ilmuwan yang menyebut sinar ultraviolet dapat membunuh Covid-19 dengan waktu tertentu.
Baca Juga: Terpuruk Akibat Pandemi, Pajak Kertas Media Cetak Ditanggung Pemerintah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga pernah mengungkapkan kesaktian sinar matahari dalam membunuh virus yang pertama kali muncul di Kota Wuhan, China.
Menurutnya, paparan sinar matahari yang diserap tubuh justru dapat menguatkan daya tahan tubuh. Namun upaya itu juga harus disertai dengan olahraga dan mengonsumsi makanan bergizi.
"Ini bisa diatasi dengan mencegah penularan dan memperkuat daya tahan tubuh, dengan olahraga, terpapar sinar ultraviolet juga bagus, sinar matahari. Kemudian memperkuat daya tahan tubuh dengan makan makanan yang sehat, cuci tangan, memakai hand sanitizer," kata Tito di Balai Kota, Rabu (17/3/2020).