Suara.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin meminta pasien positif corona untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan Pemprov DKI. Jika tidak mau, maka pasien asal Jakarta itu akan dijemput oleh petugas.
Arifin menyebut pihaknya siap membantu Dinas Kesehatan dengan menerjunkan bawahannya untuk menjemput paksa ke rumah pasien. Nantinya orang tersebut akan langsung diantar ke tempat isolasi yang sudah disediakan.
"Apabila yang bersangkutannya tidak bersedia maka kami akan melakukan jemput paksa ya," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Kendati demikian, sampai hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II, pihaknya belum melakukan jemput paksa pasien. Ia masih menunggu arahan dari Dinkes DKI.
Baca Juga: Pegawai Positif Corona, Kantor Disdukcapil Pandeglang Lockdown
"Kami sifatnya menunggu informasi, ketika ada orang dinyatakan positif dari Dinkes dan yang bersangkutan wajib diisolasi yang memang sudah ditentukan, dan tidak ada lagi isolasi mandiri di rumah," tuturnya.
Ia sendiri berharap nantinya tidak perlu melakukan jemput paksa pasien corona. Sebab, hal ini mengindikasikan masyarakat sudah paham aturan dan langsung merujuk dirinya sendiri ke tempat isolasi.
"Mudah-mudahan semua sadar bahwa ada kekhawatiran mereka yang terpapar covid kemudian isolasi mandiri kalau tidak mempunyai kedisiplinan ya kemudian ruang tempat yang mencukupi bisa jadi penularan akan terus menerus ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pasien corona melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Jika melanggar, maka petugas bisa menjemput pasien itu secara paksa.
Anies mengatakan kurangnya pemahaman masyarakat saat isolasi mandiri membuat banyak muncul klaster keluarga. Ia tak mau hal ini kembali terjadi dan akan menggandeng aparat keamanan untuk menjemput pasien yang menolak.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jilid II di Jakarta, 3.022 Warga Tidak Pakai Masker
"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama dengan aparat penegak hukum," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Nantinya mereka akan ditempatkan di fasilitas milik pemerintah seperti wisma atlet, GOR, hingga lokasi yang ditunjuk gugus tugas penanganan Covid-19. Tak hanya itu, petugas kesehatan akan melakukan penelusuran atau tracing demi mengidentifikasi orang lain yang tertular.
"Kemudian kegiatan tracing Dinas Kesehatan, melalui Puskesmas akan melakukan aktivitas finding," tuturnya.