Suara.com - Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II. Meski aturan ini lebih ketat dari pada masa transisi, masih banyak masyarakat yang masih melanggar.
Pada hari pertama diterapkan, Senin (14/9/2020), sudah didapati ribuan orang tak menggunakan masker.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan berdasarkan laporan dari petugas di berbagai tempat, ada 3.022 pelanggaran masker. Kendati demikian, Arifin menilai jumlah ini tidak sebanding dengan warga yang masih menaati aturan ini.
"Dalam satu hari kemarin hanya 3.022 orang (tidak pakai masker)," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga: PSBB Total Hari Ke-2, 1.076 Warga Jakarta Positif Corona, 32 Orang Wafat
Sesuai aturan, warga yang tak mengenakan masker akan dikenakan denda Rp 250.000 atau sanksi sosial. Dari jumlah yang melanggar, yang mau membayar denda 154 dan sisanya membersihkan fasilitas umum.
"Kerja sosialnya 2.868 pelanggar dan dendanya 154 orang," jelasnya.
Ia sendiri menyebut saat ini adalah waktunya penindakan terhadap pelanggaran PSBB. Sebab, sosialisasi hingga pembagian masker sudah sejak lama dilakukan.
Pada hari pertama PSBB, pihaknya juga mendapati sejumlah tempat usaha restoran dan kafe yang melanggar protokol kesehatan.
"Dari hasil pemantauan yang dilakukan anggota kami di lapangan, ternyata hari pertama kita masih dapatkan beberapa tempat ya rumah makan atau restoran yang masih melanggar," pungkasnya.
Baca Juga: Tak Pakai Masker, Seorang PNS di Kuansing Dihukum Push Up