Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita aset milik mantan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa berupa tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.
Penyitaan aset tak bergerak itu berkaitan dengan status Mustafa sebagai tersangka dalam kasus iindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut tanah dan bangunan itu disita pada Selasa (15/9/2020) hari ini.
Luas keseluruhan tanah dan bangunan mencapai 31.815 meter persegi berada di Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu kabupaten Muba, Provinsi Sumatra Selatan.
Baca Juga: Minta Publik Tak Curiga Sidang Etik Firli Ditunda, DPR: Pikir Positif Saja
"Melakukan penyitaan dan pemasangan plang tanda penyitaan barang bukti berupa tanah dan bangunan seluas 31.815 meter persegi," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Tanah dan bangunan itu merupakan Aset PT Musi Karya Perkasa dengan SHM Nomor 00281 atas nama Ahmad Syamsu Wirawan yang masih memiliki ikatan keluarga dengan tersangka Mustofa.
Ali menduga bahwa tanah ini dibeli oleh tersangka Mustofa pada 2015 dan dilakukan pembangunan mes, kantor, pagar beserta fasilitas di dalamnya untuk mendukung kegiatan usaha AMP-Hotmix. PT Musi Karya Perkasa mengerjakan proyek jalan Dinas PUPR Kabupaten Musibanyuasin pada 2015 lalu.
"Adapun estimasi nilai aset saat ini mencapai lebih kurang Rp 3 miliar," ucap Ali.
Untuk memastikan aset yang disita KPK, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba Erdian Syahri.
Baca Juga: Ingatkan Calon Kepala Daerah, KPK: Hati-hati Modus Bantuan Pengurusan LHKPN
Menurut Ali, penyidik menelisik Erdian mengenai kronologis dan legalitas pendirian PT Musi Karya Perkasa yang beroperasi di Kabupaten Muba.
"Karena diduga perusahaan sengaja ini dioperasionalkan oleh tersangka Mustafa dengan tujuan melakukan TPPU melalui bantuan dan perantaraan kerabatnya," tutup Ali.
Untuk diketahui, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencucian uang senilai Rp 34 miliar. Sebelumnya, Mustofa dijerat kasus suap dan gratifikasi.
Mustofa diduga telah menyimpan sejumlah uang secara tunai dan sebagian uang disetorkan ke rekening bank pribadinya.
Modus yang dilakukan Mustofa, yakni menyimpan uang hasil kejahatan itu melalui beberapa perusahaan keluarga. Bahkan, pencucian uang itu disembunyikan dengan berpura-pura mengutang.
Adapun hasil gratifikasi Mustafa di antaranya berupa 30 unit mobil, 2 unit kendaraan, 5 unit jet ski, uang tunai sekitar Rp4,2 miliar dan dokumen MUSIKA Group.