Refly Harun Puji Anies Paham Gestur Jokowi Soal Penanganan Covid-19

Selasa, 15 September 2020 | 17:23 WIB
Refly Harun Puji Anies Paham Gestur Jokowi Soal Penanganan Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memuji kemampuan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam memahami gestur Presiden Jokowi sehingga segera mengambil langkah tegas penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya bertajuk 'Anies Gagal Total!!!' yang tayang pada Selasa (15/9/2020).

Refly menyebut langkah Anies mengambil keputusan PSBB jilid II tanpa berkonsultasi dengan pusat adalah langkah tepat.

Keputusan Anies tersebut diambil hanya dengan bermodalkan memahami gestur atau pernyataan Jokowi sebelumnya.

Baca Juga: Bela Anies, Mardani: Pemerintah Pusat Tak Punya Empati ke Pemerintah Daerah

"Langkah Anies menetapkan lagi PSBB tanpa konsultasi dengan pemerintah pusat, dengan melihat gestur atau pernyataan Jokowi yang menyatakan kesehatan harus diutamakan ketimbang ekonomi, itu langkah yang patut diapresiasi," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Selasa (15/9/2020).

Menurut Refly, publik sewajarnya memahami seluruh kebijakan pengendalian pandemi saat ini bersifat nasional, bukan regional.

Sejak awal kebijakan pemerintah pusat terkesan meremehkan pandemi ini.

Pemerintah pusat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang kini telah diresmikan DPR sebagai undang-undang (UU).

Perppu tersebut berisi Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Keuangan DKI Terpuruk, Anies: Dana Cadangan Rp 1,4 Triliun Harus Dicairkan

"Ada kekacauan di tingkat pemerintah pusat tidak dipahami dan tidak ditangkap banyak orang. Seolah itu persoalan yang harus bisa diselesaikan gubernur, bupati atau wali kota. Tidak bisa seperti itu," ungkap Refly.

Refly menjelaskan, dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, pemerintah di tingkat daerah tidak memiliki pilihan untuk menerapkan langkah darurat kesehatan masyarakat selain PSBB.

Pemerintah daerah juga tidak diizinkan untuk menerapkan karantina wilayah atau lockdown.

Meski demikian, Refly kembali mengingatkan kepada publik agar tetap mematuhi imbauan pemerintah soal protokol kesehatan.

Selain itu, Refly jugamengajak publik untuk terus mengawal setiap kebijakan pemerintah pusat yang terkesan menyalahkan kepala daerah dalam penanganan Covid-19.

"Kita harus tunjukkan kepada kepemimpinan puncak bagaimana Presiden Jokowi dan pembantu-pembantunya mampu mengambil kebijakan yang efektif dalam menangani covid-19, sesuai pesan konstitusi dalam melindungi dan menyelamatkan rakyat," tutur Refly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI