Suara.com - Cuitan politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon soal mahalnya harga swab test mendapat sentilan pedas dari budayawan Sujiwo Tejo.
Jansen bercerita bahwa dirinya baru saja menjalani tes swab virus corona dan merogoh kocek hingga Rp 2,4 juta. Harga itu dinilai terlalu mahal lantaran masyarakat Indonesia masih mengalami kesulitan ekonomi di tengah pandemi.
Ia kemudian menulis utasan lewat Twitter-nya agar Kementerian Kesehatan segera mengeluarkan standarisasi harga swab test mandiri.
"Buat terjangkau dan harganya sama di semua RS. Orang secara sadar sudah mau tes dirinya malah mahal sekali. Kemarin saya swab kena 2,3 juta. RT keras!" cuit Jansen sembari menunjukkan foto-foto kala dirinya menjalani tes.
Baca Juga: Ketua DPRD Brebes Positif Covid-19, Seluruh Staf dan Anggota Tes Swab
Namun, cuitan ini justru mendapat sentilan dari Sujiwo Tejo. Budayawan itu menganggap bahwa harga swab test tersebut bukan apa-apa untuk seorang Jansen yang juga berpofesi sebagai pengacara.
"Untuk pengacara apakah arti 2,4 juta? Heuheuheu," tulis Sujiwo Tejo menyentil Jansen.
Mengetahui sang budayawan nyentrik menyentilnya, Jansen langsung minta ampun dan menjelaskan bahwa utasannya soal harga swab test yang kelewat mahal adalah sebuah kritik agar bisa ditindaklanjuti pemerintah.
"Ampun mbahh.. Twit itu sebagai informasi agar harga swab mandiri ini (jikapun masih harus bayar) dibenahi pemerintah. Minimal harganya dibuat seragam di seluruh RS di Indonesia. Karena corona ini tak tahu kita kapan berakhirnya, sedangkan tes wajib rutin terus kita lakukan," jelas Jansen.
Dalam utasan yang dibuat Jansen pada Selasa (15/9/2020), Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu menyoroti tugas pemerintah dan masyarakat yang harus dilakukan ketika menghadapi pandemi virus corona.
Baca Juga: PT LIB Tanggung Biaya Swab Test COVID-19 Klub Peserta Liga 1 2020
"Tugas pemerintah 3T: Test, Tracing, dan Treatment. Tugas rakyat 3M: Menjaga jarak, Masker, Mencuci tangan. Jika swab murah maka rakyat bisa lakukan M ke-4: Melakukan tes. Inilah jalan menyelamatkan keluarga, teman dll dari penularan dan ringankan beban negara melakukan tracing," papar Jansen.
Pada Agustus lalu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengaturan harga swab test tersebut dilakukan agar penerapan tarif yang diberlakukan ke masyarakat tidak terlalu tinggi.
Menurut dia, tingginya harga swab test tersebut menyebabkan masyarakat keberatan melakukan swab test secara mandiri.
Meski demikian, kata dia, selama ini swab test bagi pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, tidak dikenakan biaya.
"Demikian juga dalam konteksnya tracing, apabila dilakukan testing terhadap swabnya akan menjadi tanggungan pemerintah," jelas Wiku.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif maksimal rapid test (tes cepat) sebesar Rp 150 ribu.
Tarif tersebut berlaku mulai 6 Juli 2020, setelah selama pandemi berlangsung tidak ada pengaturan harga dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Bambang Wibowo mengatakan besaran tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri.
"Pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Bambang melalui siaran pers.
Harga swab test saat ini di sejumlah rumah sakit di Indonesia cukup tinggi mencapai jutaan rupiah. [ANADOLU AGENCY]