Duo ini juga menyebut saudara laki-laki mereka sebagai orang yang tidak percaya alias kafir dan berusaha membunuhnya.
Mereka memberikan sejumlah sabetan di kepala dan lengannya dengan parang, tetapi dia berhasil melarikan diri.
Kedua terdakwa juga menyebut ayah mereka kafir dan mulai menyerangnya dengan beberapa sabetan parang di kepala dan lengannya dengan maksud untuk membunuhnya, menurut catatan pengadilan.
"Duo itu merampok dua mobil di jalan raya di siang bolong dan menggunakannya untuk melarikan diri setelah melakukan kejahatan," tambah pengadilan.