Satpol PP Bikin Empat Operasi, Tindak Restoran hingga Bubarkan Kerumunan

Selasa, 15 September 2020 | 16:32 WIB
Satpol PP Bikin Empat Operasi, Tindak Restoran hingga Bubarkan Kerumunan
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan saksi denda kepada pengusaha restoran di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, dalam proses penertiban PSBB yang berlangsung Kamis (28/5/2020) malam. (ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membuat empat jenis operasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 2. Kegiatan yang diadakan meliputi patroli untuk menindak pemilik restoran yang pelanggar PSBB hingga membubarkan kerumunan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan operasi pertama adalah penertiban masker. Masyarakat yang tidak menggunakan alat penyaring udara ini akan diberi sanksi denda atau sosial.

"Pertama operasi tertib masker masih kita lakukan," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).

Selanjutnya ia akan mengerahkan petugasnya untuk memantau kegiatan restoran dan perkantoran. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88, pada masa PSBB rumah makan tak boleh menyediakan layanan makan di tempat.

Baca Juga: Ganti Karantina Mandiri, Banten Siapkan 1.508 Tempat Tidur Rumah Singgah

Jika melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara 1x24 jam. Namun jika masih membandel, tak menutup kemungkinan pengelola akan didenda.

"Kemudian operasi pengawasan terhadap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya kita laksanakan," jelasnya.

"Kemudian operasi pengawasan terhadap rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya kita laksanakan. Semua tempat-tempat usaha seperti itu. Perkantoran juga kita lakukan pengawasan," tuturnya.

Terakhir yang keempat adalah patroli pada kerumunan warga di jalanan. Ketika petugas menemukannya, maka akan dilakukan pembubaran.

"Karena memang ada ketentuan yang melarang orang berkerumun lebih dari lima orang," pungkasnya.

Baca Juga: Kemenhub Ajak 4 Perguruan Tinggi Buat Kebijakan Transportasi Sehat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI